PMK 210/2018

Pembahasan Soal Pajak E-Commerce Masih Alot, Ini Progresnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:35 WIB
Pembahasan Soal Pajak E-Commerce Masih Alot, Ini Progresnya

Ilustrasi logo idEA. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Ditjen Pajak (DJP) masih intensif membahas aturan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce.

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung mengatakan sejumlah isu menjadi pembahasan krusial. Pertama, ambang batas pelapak dimarketplace yang wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada isu ini, ungkapnya, sudah ada titik temu yang disepakati.

Baik DJP maupun IdEA secara prinsip sepakat adanya ambang batas omzet pelapak yang wajib menyertakan NPWP. Angka omzet Rp300 juta per tahun muncul sebagai ambang batas moderat bagi pelapak yang wajib melampirkan NPWP.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

“Ada pembicaraan dan mengerucut di angka Rp300 juta. Ada beberapa proposal tapi kemungkinan besar di Rp300 juta per tahun. Jadi, yang omzet di bawah Rp300 juta enggak wajib NPWP dan yang sudah di atas Rp300 juta wajib menyertakan NPWP,” katanya dalam rilis survei IdEA, Selasa (26/2/2019).

Di sisi lain, pembahasan masih belum menemukan kesepakatan terkait perlakuan pajak bagi yang bermain di ranah media sosial. Pembahasan masih cukup alot karena menentukan apakah pelapak di media sosial wajib ber-NPWP atau menggunakan ambang batas yang berlaku untuk marketplace.

Untung menekankan perlakuan pajak bagi pelapak di media sosial dan marketplace tidak bisa disamakan. Hal ini dikarenakan faktor validasi dan akses data transaksi yang berbeda di antara keduanya.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Dalam marketplace, otoritas dengan mudah melakukan identifikasi transaksi pelapak. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pelapak di media sosial. Otoritas harus memverifikasi langsung dan tidak ada jaminan kebenaran data yang disampaikan. Akhirnya, tidak ada level of playing field.

Platform seperti Facebook dan Instagram tidak punya data penjualan pelapak berapa sehingga DJP akan datang langsung keseller-nya,” kata Untung.

Jika disamakan dengan marketplace yang memiliki batas Rp300 juta, sambungnya, ada kecenderungan pelapak mengaku memiliki omzet di bawah batas. Hal ini tidak lain lagi untuk menghindari kewajiban ber-NPWP.

“Ketika itu terjadi maka semua akan pindah dari marketplace ke media sosial karena tidak diminta NPWP. Ini masih menjadi pembahasan alot dan kita ketemu rutin satu minggu sekali,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax