PMK 210/2018

Pembahasan Soal Pajak E-Commerce Masih Alot, Ini Progresnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:35 WIB
Pembahasan Soal Pajak E-Commerce Masih Alot, Ini Progresnya

Ilustrasi logo idEA. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Ditjen Pajak (DJP) masih intensif membahas aturan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce.

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung mengatakan sejumlah isu menjadi pembahasan krusial. Pertama, ambang batas pelapak dimarketplace yang wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada isu ini, ungkapnya, sudah ada titik temu yang disepakati.

Baik DJP maupun IdEA secara prinsip sepakat adanya ambang batas omzet pelapak yang wajib menyertakan NPWP. Angka omzet Rp300 juta per tahun muncul sebagai ambang batas moderat bagi pelapak yang wajib melampirkan NPWP.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

“Ada pembicaraan dan mengerucut di angka Rp300 juta. Ada beberapa proposal tapi kemungkinan besar di Rp300 juta per tahun. Jadi, yang omzet di bawah Rp300 juta enggak wajib NPWP dan yang sudah di atas Rp300 juta wajib menyertakan NPWP,” katanya dalam rilis survei IdEA, Selasa (26/2/2019).

Di sisi lain, pembahasan masih belum menemukan kesepakatan terkait perlakuan pajak bagi yang bermain di ranah media sosial. Pembahasan masih cukup alot karena menentukan apakah pelapak di media sosial wajib ber-NPWP atau menggunakan ambang batas yang berlaku untuk marketplace.

Untung menekankan perlakuan pajak bagi pelapak di media sosial dan marketplace tidak bisa disamakan. Hal ini dikarenakan faktor validasi dan akses data transaksi yang berbeda di antara keduanya.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Dalam marketplace, otoritas dengan mudah melakukan identifikasi transaksi pelapak. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pelapak di media sosial. Otoritas harus memverifikasi langsung dan tidak ada jaminan kebenaran data yang disampaikan. Akhirnya, tidak ada level of playing field.

Platform seperti Facebook dan Instagram tidak punya data penjualan pelapak berapa sehingga DJP akan datang langsung keseller-nya,” kata Untung.

Jika disamakan dengan marketplace yang memiliki batas Rp300 juta, sambungnya, ada kecenderungan pelapak mengaku memiliki omzet di bawah batas. Hal ini tidak lain lagi untuk menghindari kewajiban ber-NPWP.

“Ketika itu terjadi maka semua akan pindah dari marketplace ke media sosial karena tidak diminta NPWP. Ini masih menjadi pembahasan alot dan kita ketemu rutin satu minggu sekali,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?