UNI EROPA

Pembahasan Konsensus Global Pajak Ekonomi Digital Alot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 14:30 WIB
Pembahasan Konsensus Global Pajak Ekonomi Digital Alot

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Pembahasan mengenai  konsensus global pemajakan ekonomi digital diyakini berlangsung alot menjelang tenggat waktu penyelesaian pada akhir tahun ini. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp)

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Uni Eropa masih berkomitmen menuntaskan konsensus global untuk pemajakan ekonomi digital, meskipun pembahasan berlangsung alot menjelang tenggat waktu penyelesaian pada akhir tahun ini.

Komisioner Uni Eropa bidang Pajak Paolo Gentiloni mengatakan beberapa negara masih menentang usulan penerapan pajak minimum untuk perusahaan digital lintas yurisdiksi. China misalnya, masih menunjukan intensi untuk menolak usulan tersebut.

"Tampaknya ada beberapa negara yang menolak penerapan pajak minimum untuk operasional perusahaan secara global, bahkan China menunjukan kekhawatiran terkait rencana tersebut," katanya seperti dikutip Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Gentiloni berharap ada kemajuan dalam pembahasan kerangka kerja konsensus global untuk ekonomi digital. Menurutnya momentum itu bisa dicapai dengan pertemuan puncak Inclusive Framework (IF) on BEPS yang dijadwalkan Oktober 2020.

Dia menyatakan IF masih bekerja untuk menyelesaikan konsensus pada akhir 2020. Karena itu, Uni Eropa tetap mendukung tercapainya kesepakatan internasional mengenai pembagian hak pemajakan digital untuk entitas bisnis lintas yurisdiksi.

Hal ini ,sambung Gentiloni, ditunjukan dengan menahan rencana penerapan pajak digital di kawasan Uni Eropa setidaknya hingga tahun depan.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

"Akan menjadi kontraproduktif jika kami menerapkan proposal Uni Eropa tanpa memberikan waktu bagi IF untuk memenuhi tenggat waktu penyelesaian konsensus global," terangnya seperti dilansir Tax Note International.

Gentiloni menambahkan penerimaan dari pelaku ekonomi digital merupakan kunci tersedia sumber dana bagi Uni Eropa di masa depan. Sumber penerimaan tersebut, lanjutnya, harus digali menggunakan instrumen yang disepakati bersama.

Seperti diketahui, proposal kebijakan pemulihan ekonomi Uni Eropa mencantumkan potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital hingga menncapai €10 miliar per tahun.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Untuk mengamankan potensi penerimaan tersebut, Uni Eropa siap untuk melakukan aksi unilateral pajak digital jika OECD gagal mencapai konsensus tahun ini.

Pajak digital Uni Eropa akan menyasar perusahaan dengan omset tahunan lebih dari €750 juta. Proposal pajak digital ini disebut siap diimplementasikan tahun depan jika konsensus global gagal tercapai pada akhir tahun fiskal 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?