DENMARK

Pemangkasan Tarif PPh Jadi Agenda Reformasi Pajak Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2018 | 14:17 WIB
Pemangkasan Tarif PPh Jadi Agenda Reformasi Pajak Negara Ini

KOPENHAGEN, DDTCNews – Agenda reformasi dalam perpajakan menjadi persoalan penting di banyak negara, salah satunya adalah Denmark. Negara skandinavia itu kini tengah dalam proses untuk merombak sistem pajaknya, salah satu yang menarik adalah rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh).

Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen mengatakan hal tersebut dalam pidatonya di awal tahun 2018. Dia ingin menuntaskan agenda reformasi pajak pada tahun ini dan salah satunya adalah memangkas tarif pajak penghasilan.

“Target pemotongan pajak penghasilan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah rendah dan menengah,” katanya dilansir Bloomberg.com, Selasa (2/1).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Melalui pemangkasan tarif pajak ini, pemerintah mengharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga Denmark untuk masuk dalam angkatan kerja. Selain itu, kebijakan ini dapat membantu mengurangi kekurangan jumlah tenaga kerja domestik.

“Semua harus bekerja keras dan menjadi lebih mandiri. Karena negara membutuhkan dana untuk pembiayaan kesehatan seperti perawatan kanker, perawatan lansia dan untuk kepentingan penelitian,” paparnya.

Tidak berhenti pada stimulus pemangkasan pajak, agenda desentralisasi pekerjaan juga menjadi bagian dalam rencana pemerintah. Ke depannya, pekerjaan yang berhubungan dengan urusan kepemerintahan akan dipindahan keluar dari ibukota Kopenhagen.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Peraturan ini juga berlaku bagi imigran yang menjadi pengungsi di Denmark. Seperti yang diketahui, Denmark merupakan salah satu negara tujuan pengungsi untuk menghindari konflik di negara asal. Rasmussen menyebut bahwa para imigran yang tinggal di Denmark perlu bekerja untuk menjadi bagian dari masyarakat.

“Ini bukan masalah warna kulit atau agama. Ini merupakan bentuk pernyataan untuk memilih Denmark dan juga pemerintah memiliki kewajiban memberikan akses pendidikan untuk mereka (pengungsi) saat berada di sini,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN