DENMARK

Pemangkasan Tarif PPh Jadi Agenda Reformasi Pajak Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2018 | 14:17 WIB
Pemangkasan Tarif PPh Jadi Agenda Reformasi Pajak Negara Ini

KOPENHAGEN, DDTCNews – Agenda reformasi dalam perpajakan menjadi persoalan penting di banyak negara, salah satunya adalah Denmark. Negara skandinavia itu kini tengah dalam proses untuk merombak sistem pajaknya, salah satu yang menarik adalah rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh).

Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen mengatakan hal tersebut dalam pidatonya di awal tahun 2018. Dia ingin menuntaskan agenda reformasi pajak pada tahun ini dan salah satunya adalah memangkas tarif pajak penghasilan.

“Target pemotongan pajak penghasilan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah rendah dan menengah,” katanya dilansir Bloomberg.com, Selasa (2/1).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Melalui pemangkasan tarif pajak ini, pemerintah mengharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga Denmark untuk masuk dalam angkatan kerja. Selain itu, kebijakan ini dapat membantu mengurangi kekurangan jumlah tenaga kerja domestik.

“Semua harus bekerja keras dan menjadi lebih mandiri. Karena negara membutuhkan dana untuk pembiayaan kesehatan seperti perawatan kanker, perawatan lansia dan untuk kepentingan penelitian,” paparnya.

Tidak berhenti pada stimulus pemangkasan pajak, agenda desentralisasi pekerjaan juga menjadi bagian dalam rencana pemerintah. Ke depannya, pekerjaan yang berhubungan dengan urusan kepemerintahan akan dipindahan keluar dari ibukota Kopenhagen.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Peraturan ini juga berlaku bagi imigran yang menjadi pengungsi di Denmark. Seperti yang diketahui, Denmark merupakan salah satu negara tujuan pengungsi untuk menghindari konflik di negara asal. Rasmussen menyebut bahwa para imigran yang tinggal di Denmark perlu bekerja untuk menjadi bagian dari masyarakat.

“Ini bukan masalah warna kulit atau agama. Ini merupakan bentuk pernyataan untuk memilih Denmark dan juga pemerintah memiliki kewajiban memberikan akses pendidikan untuk mereka (pengungsi) saat berada di sini,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini