INSENTIF PAJAK

Pemangkasan Tarif Pajak UMKM Siap Digulirkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 14:37 WIB
Pemangkasan Tarif Pajak UMKM Siap Digulirkan

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal menjadi senjata pemerintah untuk menggenjot ekonomi lebih cepat tahun ini. Setelah meluncur insentif pembebasan pajak atau tax holiday, kini pelaku Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) mendapat giliran menikmati pemangkasan tarif pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan payung hukum terkait insentif pajak bagi pelaku UMKM. Saat ini, payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah selesai disusun dan siap untuk diundangkan.

"Tadi kita melihat yang UMKM yang PPh final yang 1% mau diturunkan ke 0,5%," katanya seusai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/5).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Suahasil mengatakan insentif ini akan memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM terkait besaran pembayaran pajaknya. Pengurangan beban pajak diharapan dapat berimplikasi positif pada peningkatan kegiatan ekonomi di segmen UMKM.

Dia mengungkapkan saat ini proses harmonisasi aturan telah selesai. Selanjutnya, draf aturan tersebut akan diserahkan oleh Kemenko Perekonomian ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk selanjutnya diundangkan.

"Sekarang sudah dalam taraf proses legal drafting, harmonisasi itu sudah selesai, sekarang dalam proses pengundangan, karena kemarin proses harmonisasinya di kantor Menko dipimpin Pak Menko. Jadi nanti disampaikan Menko ke Setneg. Karena tadi disampaikan semua sudah selesai jadi akan diserahkan ke Setneg," terangnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Seperti yang diketahui, insentif fiskal ini pernah diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memangkas tarif PPh final bagi pelaku usaha UMKM. Sejatinya, aturan ini direncanakan rampung pada Maret lalu.

Adapun tarif pajak PPh final diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013. Sasarannya wajib pajak pribadi maupun badan yang punya usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko