INSENTIF PAJAK

Pemangkasan Tarif Pajak UMKM Siap Digulirkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 14:37 WIB
Pemangkasan Tarif Pajak UMKM Siap Digulirkan

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal menjadi senjata pemerintah untuk menggenjot ekonomi lebih cepat tahun ini. Setelah meluncur insentif pembebasan pajak atau tax holiday, kini pelaku Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) mendapat giliran menikmati pemangkasan tarif pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan payung hukum terkait insentif pajak bagi pelaku UMKM. Saat ini, payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah selesai disusun dan siap untuk diundangkan.

"Tadi kita melihat yang UMKM yang PPh final yang 1% mau diturunkan ke 0,5%," katanya seusai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/5).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suahasil mengatakan insentif ini akan memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM terkait besaran pembayaran pajaknya. Pengurangan beban pajak diharapan dapat berimplikasi positif pada peningkatan kegiatan ekonomi di segmen UMKM.

Dia mengungkapkan saat ini proses harmonisasi aturan telah selesai. Selanjutnya, draf aturan tersebut akan diserahkan oleh Kemenko Perekonomian ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk selanjutnya diundangkan.

"Sekarang sudah dalam taraf proses legal drafting, harmonisasi itu sudah selesai, sekarang dalam proses pengundangan, karena kemarin proses harmonisasinya di kantor Menko dipimpin Pak Menko. Jadi nanti disampaikan Menko ke Setneg. Karena tadi disampaikan semua sudah selesai jadi akan diserahkan ke Setneg," terangnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti yang diketahui, insentif fiskal ini pernah diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memangkas tarif PPh final bagi pelaku usaha UMKM. Sejatinya, aturan ini direncanakan rampung pada Maret lalu.

Adapun tarif pajak PPh final diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013. Sasarannya wajib pajak pribadi maupun badan yang punya usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?