INSENTIF PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak Rendah, Ini Pendapat Chatib Basri

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 12:31 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Rendah, Ini Pendapat Chatib Basri

Chatib Basri saat memberikan penjelasan dalam webinar. (tangkapan layar Youtube BPPK Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha di tengah pandemi virus Corona akan rendah lantaran kondisi ekonomi yang melemah.

Chatib mengatakan pelemahan ekonomi akan menyebabkan banyak perusahaan mengalami kerugian sehingga secara alamiah tidak perlu membayar pajak. Dalam situasi tersebut, dia menilai pemberian insentif pajak tidak memberi banyak bantuan untuk perusahaan yang terdampak pandemi.

Tax incentives, absorpsinya hanya 10% karena dalam kondisi ekonomi tidak berjalan. Orang memang tidak membayar pajak [karena efek pelemahan ekonomi,” katanya dalam sebuah webinar, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, total anggaran yang disiapkan untuk program pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp607,65 triliun. Dari alokasi itu, Rp120,61 triliun di antaranya akan digunakan untuk memberikan insentif pajak pada dunia usaha.

Insentif tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Chatib menyarankan pemerintah mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak untuk dunia usaha tersebut di tengah pandemi virus Corona. Jika ternyata tidak efektif, dia menyarankan alokasi anggaran insentif pajak dialihkan untuk program bantuan sosial tunai.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Kalau dia tidak efektif, berikan saja uangnya untuk BLT [bantuan langsung tunai] atau credit guarantee atau interest rate subsidy. Ketimbang uangnya enggak terpakai, mending untuk itu," ujarnya.

Chatib menilai stimulus yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah pemberian BLT untuk kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. Menurutnya, peningkatan permintaan masyarakat lebih efektif mendorong pemulihan dunia usaha atau sisi suplai ketimbang pemberian insentif pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember