INSENTIF PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak Rendah, Ini Pendapat Chatib Basri

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 12:31 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Rendah, Ini Pendapat Chatib Basri

Chatib Basri saat memberikan penjelasan dalam webinar. (tangkapan layar Youtube BPPK Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha di tengah pandemi virus Corona akan rendah lantaran kondisi ekonomi yang melemah.

Chatib mengatakan pelemahan ekonomi akan menyebabkan banyak perusahaan mengalami kerugian sehingga secara alamiah tidak perlu membayar pajak. Dalam situasi tersebut, dia menilai pemberian insentif pajak tidak memberi banyak bantuan untuk perusahaan yang terdampak pandemi.

Tax incentives, absorpsinya hanya 10% karena dalam kondisi ekonomi tidak berjalan. Orang memang tidak membayar pajak [karena efek pelemahan ekonomi,” katanya dalam sebuah webinar, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, total anggaran yang disiapkan untuk program pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp607,65 triliun. Dari alokasi itu, Rp120,61 triliun di antaranya akan digunakan untuk memberikan insentif pajak pada dunia usaha.

Insentif tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Chatib menyarankan pemerintah mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak untuk dunia usaha tersebut di tengah pandemi virus Corona. Jika ternyata tidak efektif, dia menyarankan alokasi anggaran insentif pajak dialihkan untuk program bantuan sosial tunai.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Kalau dia tidak efektif, berikan saja uangnya untuk BLT [bantuan langsung tunai] atau credit guarantee atau interest rate subsidy. Ketimbang uangnya enggak terpakai, mending untuk itu," ujarnya.

Chatib menilai stimulus yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah pemberian BLT untuk kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. Menurutnya, peningkatan permintaan masyarakat lebih efektif mendorong pemulihan dunia usaha atau sisi suplai ketimbang pemberian insentif pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT