KEBIJAKAN PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak di KEK Rendah, Pengusaha Ungkap Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 16 Januari 2023 | 16:00 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak di KEK Rendah, Pengusaha Ungkap Alasannya

Warga menikmati matahari terbenam di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, Minggu (4/12/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi alasan pemanfaatan insentif pajak di kawasan ekonomi khusus (KEK) sepi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan pemerintah membentuk KEK untuk meningkatkan investasi pada regional tertentu. Namun, persoalan yang dihadapi pengusaha untuk berinvestasi di KEK tersebut di antaranya biaya transportasi yang masih mahal.

"Rendahnya investor ke KEK kemungkinan besar dikarenakan return on investment (ROI) dari investasi di beberapa wilayah KEK tak sesuai dengan harapan," katanya, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Suryadi mengatakan KEK biasanya berlokasi di wilayah dengan akses transportasi belum memadai. Kondisi ini pun menyebabkan biaya logistik ke KEK yang masih terlalu besar.

Selain itu, dia menilai sepinya investor di KEK juga dapat disebabkan belum adanya pasar yang cukup untuk menghasilkan penghasilan yang mencukupi. Di sisi lain, di lapangan masih sering ditemukan kendala-kendala infrastruktur dan permasalahan ketersediaan lahan.

Suryadi menyebut pemerintah tidak boleh hanya fokus pada insentif fiskal untuk membuat KEK benar-benar menjadi efektif. Alasannya, insentif yang diberikan untuk KEK sudah tergolong komprehensif, mulai dari tax holiday, tax allowance, hingga PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pemerintah, lanjutnya, justru perlu memberi perhatian khusus terhadap infrastruktur dasar dan akses transportasi supaya kegiatan usaha bisa berjalan dengan lancar.

"Konektivitas dari KEK misalnya ke pelabuhan, bandara, dan market harus memadai supaya biaya investasi menjadi efisien," ujarnya.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat tax holiday di KEK diestimasikan senilai Rp0 pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada 2022. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tax holiday selama 10 tahun pajak kepada investor yang menanamkan modal senilai Rp100 miliar di KEK.

Kemudian, nilai pajak yang tidak terpungut akibat insentif tax allowance pada 2021 diestimasikan hanya senilai Rp11 miliar dan diproyeksikan tidak berubah pada 2022. Kepada investor di KEK, pemerintah menawarkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?