KEBIJAKAN PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak di KEK Rendah, Pengusaha Ungkap Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 16 Januari 2023 | 16:00 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak di KEK Rendah, Pengusaha Ungkap Alasannya

Warga menikmati matahari terbenam di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, Minggu (4/12/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi alasan pemanfaatan insentif pajak di kawasan ekonomi khusus (KEK) sepi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan pemerintah membentuk KEK untuk meningkatkan investasi pada regional tertentu. Namun, persoalan yang dihadapi pengusaha untuk berinvestasi di KEK tersebut di antaranya biaya transportasi yang masih mahal.

"Rendahnya investor ke KEK kemungkinan besar dikarenakan return on investment (ROI) dari investasi di beberapa wilayah KEK tak sesuai dengan harapan," katanya, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Suryadi mengatakan KEK biasanya berlokasi di wilayah dengan akses transportasi belum memadai. Kondisi ini pun menyebabkan biaya logistik ke KEK yang masih terlalu besar.

Selain itu, dia menilai sepinya investor di KEK juga dapat disebabkan belum adanya pasar yang cukup untuk menghasilkan penghasilan yang mencukupi. Di sisi lain, di lapangan masih sering ditemukan kendala-kendala infrastruktur dan permasalahan ketersediaan lahan.

Suryadi menyebut pemerintah tidak boleh hanya fokus pada insentif fiskal untuk membuat KEK benar-benar menjadi efektif. Alasannya, insentif yang diberikan untuk KEK sudah tergolong komprehensif, mulai dari tax holiday, tax allowance, hingga PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemerintah, lanjutnya, justru perlu memberi perhatian khusus terhadap infrastruktur dasar dan akses transportasi supaya kegiatan usaha bisa berjalan dengan lancar.

"Konektivitas dari KEK misalnya ke pelabuhan, bandara, dan market harus memadai supaya biaya investasi menjadi efisien," ujarnya.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat tax holiday di KEK diestimasikan senilai Rp0 pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada 2022. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tax holiday selama 10 tahun pajak kepada investor yang menanamkan modal senilai Rp100 miliar di KEK.

Kemudian, nilai pajak yang tidak terpungut akibat insentif tax allowance pada 2021 diestimasikan hanya senilai Rp11 miliar dan diproyeksikan tidak berubah pada 2022. Kepada investor di KEK, pemerintah menawarkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN