KEBIJAKAN PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak di KEK Rendah, Pengusaha Ungkap Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 16 Januari 2023 | 16:00 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak di KEK Rendah, Pengusaha Ungkap Alasannya

Warga menikmati matahari terbenam di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, Minggu (4/12/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi alasan pemanfaatan insentif pajak di kawasan ekonomi khusus (KEK) sepi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan pemerintah membentuk KEK untuk meningkatkan investasi pada regional tertentu. Namun, persoalan yang dihadapi pengusaha untuk berinvestasi di KEK tersebut di antaranya biaya transportasi yang masih mahal.

"Rendahnya investor ke KEK kemungkinan besar dikarenakan return on investment (ROI) dari investasi di beberapa wilayah KEK tak sesuai dengan harapan," katanya, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Suryadi mengatakan KEK biasanya berlokasi di wilayah dengan akses transportasi belum memadai. Kondisi ini pun menyebabkan biaya logistik ke KEK yang masih terlalu besar.

Selain itu, dia menilai sepinya investor di KEK juga dapat disebabkan belum adanya pasar yang cukup untuk menghasilkan penghasilan yang mencukupi. Di sisi lain, di lapangan masih sering ditemukan kendala-kendala infrastruktur dan permasalahan ketersediaan lahan.

Suryadi menyebut pemerintah tidak boleh hanya fokus pada insentif fiskal untuk membuat KEK benar-benar menjadi efektif. Alasannya, insentif yang diberikan untuk KEK sudah tergolong komprehensif, mulai dari tax holiday, tax allowance, hingga PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pemerintah, lanjutnya, justru perlu memberi perhatian khusus terhadap infrastruktur dasar dan akses transportasi supaya kegiatan usaha bisa berjalan dengan lancar.

"Konektivitas dari KEK misalnya ke pelabuhan, bandara, dan market harus memadai supaya biaya investasi menjadi efisien," ujarnya.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat tax holiday di KEK diestimasikan senilai Rp0 pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada 2022. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tax holiday selama 10 tahun pajak kepada investor yang menanamkan modal senilai Rp100 miliar di KEK.

Kemudian, nilai pajak yang tidak terpungut akibat insentif tax allowance pada 2021 diestimasikan hanya senilai Rp11 miliar dan diproyeksikan tidak berubah pada 2022. Kepada investor di KEK, pemerintah menawarkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak