RAPAT TAHUNAN KE-49 SGATAR

Pemajakan Ekonomi Digital Jadi Sorotan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:31 WIB
Pemajakan Ekonomi Digital Jadi Sorotan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Suasana Head of Delegation Meeting. (foto: DJP)

JOGJAKARTA, DDTCNews – Tantangan pajak yang menyangkut masalah digitalisasi ekonomi menjadi salah satu topik yang menjadi sorotan dalam rapat tahunan ke-49 Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR).

Perwakilan dari OECD Grace Perez-Navarro dalam Head of Delegation Meeting sesi kedua rapat tahunan tersebut menyampaikan perhatiannya pada masalah perpajakan digital yang dirasakan bagi seluruh yurisdiksi di dunia.

“Ekonomi digital masih menjadi isu fundamental hingga saat ini karena akan terkait dengan hak pemajakan suatu negara. Kita perlu merumuskan aturan terkait alokasi perpajakan yang paling adil,” ujarnya membawakan materi ‘Taxation on Digital Economy: Development of Global Consensus’.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurutnya, perjalanan untuk merumuskan perpajakan digital masih jauh. Namun, selama terjadi kolaborasi antar anggota SGATAR, OECD optimis akan ditemukannya solusi atas masalah tersebut. OECD juga menawarkan unified approach adalah melalui pengenalan nexus baru serta revisi aturan terkait alokasi profit.

Seperti diketahui, sebelumnya, OECD meminta komentar publik terkait proposal yang diajukan oleh sekretariat untuk pendekatan terpadu (unified approach) di bawah pilar pertama terkait pemajakan ekonomi digital.

Adapun pertemuan konsultasi publik terpisah lain tentang masalah pilar kedua akan diselenggarakan pada Desember 2019. Dokumen konsultasi publik terkait pilar kedua diharapkan akan dirilis pada awal November 2019.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sandra Farhat, Deputi Komisioner dari Australia menggarisbawahi metode pengukuran pajak dalam digital ekonomi khususnya terkait transaksi lintas batas (cross border). Australia, ungkapnya, sudah menggunakan empat ukuran yang berhasil membawa dampak yang baik bagi penerimaan dan kepatuhan wajib pajak.

“Australia saat ini telah menggunakan beberapa ukuran atas transaksi lintas batas negara yaitu Multinational Anti-Avoidance Law (2016), diverted profits tax (2017), GST on imported services and digital products (2017), serta GST on low value imported goods (2018),” paparnya.

Tsuguhiko Hoshino, Head of Delegations dari Jepang mengusung beberapa pilar pendekatan di NTA Jepang atas digital ekonomi. Pendekatan itu mencakup penyusunan legal frameworks, peningkatan kapabilitas administrasi, serta kerja sama internasional. Per Oktober 2019, Jepang telah memiliki tax treaty tentang pasal mutual assistance terkait pengumpulan utang pajak dengan 63 yurisdiksi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Head of Delegation dari Korea Kim Hyun-jun memaparkan pengukuran domestik aspek perpajakan digital di Korea. Pada 2018, Korea berhasil mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN/VAT) senilai US$111 miliar melalui metode simplified registration regime.

Kim menyampaikan saran agar anggota SGATAR mampu meningkatkan kepatuhan sukarela atas penyediaan jasa digital lintas batas negara. Dia juga berpendapat perlunya pengenalan kepatuhan pajak sejak tahapan awal perkembangan industri e-commerce.

“Serta kerja sama internasional untuk mengurangi asimetri informasi antara pembayar pajak dan otoritas pajak,” imbuhnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

John Hutagaol selaku Sekretaris Jenderal Rapat Tahunan ke-49 SGATAR memimpin jalannya Head of Delegations meeting sesi ke-2 tersebut. Dia menggarisbawahi beberapa masalah utama terkait dengan penyelenggaraan SGATAR ke-50 dan ke-51.

“Oleh karena itu, Head of Delegation dari Jepang telah mengemukakan kesediaannya untuk menjadi penyelenggara atas rapat tahunan ke-50 SGATAR di Jepang,” kata John, seperti dilansir laman resmi DJP.

Dalam kesempatan tersebut, Tsuguhiko Hoshino dan Sabin bin Samitah selaku The Head of Delefations dari Malaysia mengungkapkan kesediaannya untuk menjadi penyelenggara dalam SGATAR ke-50 dan ke-51. (MG-avo/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?