RAPAT TAHUNAN KE-49 SGATAR

Pemajakan Ekonomi Digital Jadi Sorotan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:31 WIB
Pemajakan Ekonomi Digital Jadi Sorotan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Suasana Head of Delegation Meeting. (foto: DJP)

JOGJAKARTA, DDTCNews – Tantangan pajak yang menyangkut masalah digitalisasi ekonomi menjadi salah satu topik yang menjadi sorotan dalam rapat tahunan ke-49 Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR).

Perwakilan dari OECD Grace Perez-Navarro dalam Head of Delegation Meeting sesi kedua rapat tahunan tersebut menyampaikan perhatiannya pada masalah perpajakan digital yang dirasakan bagi seluruh yurisdiksi di dunia.

“Ekonomi digital masih menjadi isu fundamental hingga saat ini karena akan terkait dengan hak pemajakan suatu negara. Kita perlu merumuskan aturan terkait alokasi perpajakan yang paling adil,” ujarnya membawakan materi ‘Taxation on Digital Economy: Development of Global Consensus’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurutnya, perjalanan untuk merumuskan perpajakan digital masih jauh. Namun, selama terjadi kolaborasi antar anggota SGATAR, OECD optimis akan ditemukannya solusi atas masalah tersebut. OECD juga menawarkan unified approach adalah melalui pengenalan nexus baru serta revisi aturan terkait alokasi profit.

Seperti diketahui, sebelumnya, OECD meminta komentar publik terkait proposal yang diajukan oleh sekretariat untuk pendekatan terpadu (unified approach) di bawah pilar pertama terkait pemajakan ekonomi digital.

Adapun pertemuan konsultasi publik terpisah lain tentang masalah pilar kedua akan diselenggarakan pada Desember 2019. Dokumen konsultasi publik terkait pilar kedua diharapkan akan dirilis pada awal November 2019.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sandra Farhat, Deputi Komisioner dari Australia menggarisbawahi metode pengukuran pajak dalam digital ekonomi khususnya terkait transaksi lintas batas (cross border). Australia, ungkapnya, sudah menggunakan empat ukuran yang berhasil membawa dampak yang baik bagi penerimaan dan kepatuhan wajib pajak.

“Australia saat ini telah menggunakan beberapa ukuran atas transaksi lintas batas negara yaitu Multinational Anti-Avoidance Law (2016), diverted profits tax (2017), GST on imported services and digital products (2017), serta GST on low value imported goods (2018),” paparnya.

Tsuguhiko Hoshino, Head of Delegations dari Jepang mengusung beberapa pilar pendekatan di NTA Jepang atas digital ekonomi. Pendekatan itu mencakup penyusunan legal frameworks, peningkatan kapabilitas administrasi, serta kerja sama internasional. Per Oktober 2019, Jepang telah memiliki tax treaty tentang pasal mutual assistance terkait pengumpulan utang pajak dengan 63 yurisdiksi.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Head of Delegation dari Korea Kim Hyun-jun memaparkan pengukuran domestik aspek perpajakan digital di Korea. Pada 2018, Korea berhasil mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN/VAT) senilai US$111 miliar melalui metode simplified registration regime.

Kim menyampaikan saran agar anggota SGATAR mampu meningkatkan kepatuhan sukarela atas penyediaan jasa digital lintas batas negara. Dia juga berpendapat perlunya pengenalan kepatuhan pajak sejak tahapan awal perkembangan industri e-commerce.

“Serta kerja sama internasional untuk mengurangi asimetri informasi antara pembayar pajak dan otoritas pajak,” imbuhnya.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

John Hutagaol selaku Sekretaris Jenderal Rapat Tahunan ke-49 SGATAR memimpin jalannya Head of Delegations meeting sesi ke-2 tersebut. Dia menggarisbawahi beberapa masalah utama terkait dengan penyelenggaraan SGATAR ke-50 dan ke-51.

“Oleh karena itu, Head of Delegation dari Jepang telah mengemukakan kesediaannya untuk menjadi penyelenggara atas rapat tahunan ke-50 SGATAR di Jepang,” kata John, seperti dilansir laman resmi DJP.

Dalam kesempatan tersebut, Tsuguhiko Hoshino dan Sabin bin Samitah selaku The Head of Delefations dari Malaysia mengungkapkan kesediaannya untuk menjadi penyelenggara dalam SGATAR ke-50 dan ke-51. (MG-avo/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN