AUSTRALIA

Pemajakan Atas Kripto Belum Optimal, Negara Ini Perketat Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 14:30 WIB
Pemajakan Atas Kripto Belum Optimal, Negara Ini Perketat Pengawasan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Australia (ATO) mengaku tidak mudah mengawasi dan menggali penerimaan dari transaksi mata uang kripto alias cryptocurrency. Pelaporan kepemilikan aset kripto cukup rendah karena minimnya pemahaman para investor.

Komisioner ATO, Chris Jordan, menyampaikan pemerintah tak bisa hanya mengandalkan investor kripto untuk melaporkan transaksi dan keuntungan yang mereka dapatkan. Chris melihat bahwa banyak investor yang tidak sepenuhnya mengerti tentang kewajiban pelaporan pajak mereka.

"Kita tidak bisa bergantung pada pengetahuan investor terkait pencatatan investasi, penghasilan, capital gain, dan pelaporan pajaknya. Apalagi ini merupakan sektor yang investornya tumbuh sangat cepat," ujar Chris dikutip cointelegraph.com, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Chris mengakui masih ada anggapan umum di tengah investor yang mengira keuntungan dari investasi kripto bebas pajak. Sebagian investor masih berpikir bahwa pengenaan pajak hanya berlaku jika aset kripto dikonversi ke dalam uang tunai dolar Australia.

ATO, ujar Chris, kini tengah berupaya memberikan sosialisasi terkait kewajiban pajak atas kepemilikan uang kripto. Mulai dari pengisian dan pencatatan data hingga pelaporan investasi kripto. Selain itu, sistem berbasis elektronik juga sedang dikembangkan untuk menyerap lebih banyak data terkait transaksi kripto.

"Kami sudah memperluas sistem dan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan protokol kesesuaian data khususnya investasi di mata uang kripto," jelas Chris.

ATO berencana untuk menjalin kemitraan dengan rekanan Bank Commonwealth Australia, yakni Chainlysis untuk meningkatkan sistem pengawasan atas aset kripto ini. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha