AUSTRALIA

Pemajakan Atas Kripto Belum Optimal, Negara Ini Perketat Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 14:30 WIB
Pemajakan Atas Kripto Belum Optimal, Negara Ini Perketat Pengawasan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Australia (ATO) mengaku tidak mudah mengawasi dan menggali penerimaan dari transaksi mata uang kripto alias cryptocurrency. Pelaporan kepemilikan aset kripto cukup rendah karena minimnya pemahaman para investor.

Komisioner ATO, Chris Jordan, menyampaikan pemerintah tak bisa hanya mengandalkan investor kripto untuk melaporkan transaksi dan keuntungan yang mereka dapatkan. Chris melihat bahwa banyak investor yang tidak sepenuhnya mengerti tentang kewajiban pelaporan pajak mereka.

"Kita tidak bisa bergantung pada pengetahuan investor terkait pencatatan investasi, penghasilan, capital gain, dan pelaporan pajaknya. Apalagi ini merupakan sektor yang investornya tumbuh sangat cepat," ujar Chris dikutip cointelegraph.com, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Chris mengakui masih ada anggapan umum di tengah investor yang mengira keuntungan dari investasi kripto bebas pajak. Sebagian investor masih berpikir bahwa pengenaan pajak hanya berlaku jika aset kripto dikonversi ke dalam uang tunai dolar Australia.

ATO, ujar Chris, kini tengah berupaya memberikan sosialisasi terkait kewajiban pajak atas kepemilikan uang kripto. Mulai dari pengisian dan pencatatan data hingga pelaporan investasi kripto. Selain itu, sistem berbasis elektronik juga sedang dikembangkan untuk menyerap lebih banyak data terkait transaksi kripto.

"Kami sudah memperluas sistem dan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan protokol kesesuaian data khususnya investasi di mata uang kripto," jelas Chris.

ATO berencana untuk menjalin kemitraan dengan rekanan Bank Commonwealth Australia, yakni Chainlysis untuk meningkatkan sistem pengawasan atas aset kripto ini. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN