AUSTRALIA

Pemajakan Atas Kripto Belum Optimal, Negara Ini Perketat Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 14:30 WIB
Pemajakan Atas Kripto Belum Optimal, Negara Ini Perketat Pengawasan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Australia (ATO) mengaku tidak mudah mengawasi dan menggali penerimaan dari transaksi mata uang kripto alias cryptocurrency. Pelaporan kepemilikan aset kripto cukup rendah karena minimnya pemahaman para investor.

Komisioner ATO, Chris Jordan, menyampaikan pemerintah tak bisa hanya mengandalkan investor kripto untuk melaporkan transaksi dan keuntungan yang mereka dapatkan. Chris melihat bahwa banyak investor yang tidak sepenuhnya mengerti tentang kewajiban pelaporan pajak mereka.

"Kita tidak bisa bergantung pada pengetahuan investor terkait pencatatan investasi, penghasilan, capital gain, dan pelaporan pajaknya. Apalagi ini merupakan sektor yang investornya tumbuh sangat cepat," ujar Chris dikutip cointelegraph.com, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Chris mengakui masih ada anggapan umum di tengah investor yang mengira keuntungan dari investasi kripto bebas pajak. Sebagian investor masih berpikir bahwa pengenaan pajak hanya berlaku jika aset kripto dikonversi ke dalam uang tunai dolar Australia.

ATO, ujar Chris, kini tengah berupaya memberikan sosialisasi terkait kewajiban pajak atas kepemilikan uang kripto. Mulai dari pengisian dan pencatatan data hingga pelaporan investasi kripto. Selain itu, sistem berbasis elektronik juga sedang dikembangkan untuk menyerap lebih banyak data terkait transaksi kripto.

"Kami sudah memperluas sistem dan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan protokol kesesuaian data khususnya investasi di mata uang kripto," jelas Chris.

ATO berencana untuk menjalin kemitraan dengan rekanan Bank Commonwealth Australia, yakni Chainlysis untuk meningkatkan sistem pengawasan atas aset kripto ini. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?