PPN DIGITAL

Pemain Lokal Jadi Pemungut PPN PMSE, Ini Kata Asosiasi e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 November 2020 | 06:01 WIB
Pemain Lokal Jadi Pemungut PPN PMSE, Ini Kata Asosiasi e-Commerce

Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Tokopedia kini ditunjuk sebagai salah satu e-commerce lokal pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi e-Commerce Indonesia menyambut positif langkah Ditjen Pajak (DJP) menambah daftar e-commerce lokal yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan pelaku usaha penyelenggara PMSE lokal secara prinsip mendukung penerapan kebijakan yang diatur dalam PMK No.48/2020.

Menurutnya, otoritas masih perlu meluruskan penerapan kebijakan ini berlaku untuk barang atau jasa tidak berwujud yang ditawarkan pelapak luar negeri di platform dagang elektronik domestik.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Dengan demikian, kebijakan ini tidak berpengaruh kepada barang berwujud yang dijajakan oleh pelapak di platform marketplace lokal. Karena itu, tidak ada penambahan biaya bagi konsumen dari penerapan PPN PMSE saat membeli barang berwujud di marketplace lokal.

"Jadi perlu dijelaskan yang dikenakan PPN adalah produk dan layanan digital dari luar negeri yang dijual ke konsumen Indonesia, jika PPN produk dan layanan digital impor tersebut belum dibayarkan. Jadi peraturan ini bukan pengenaan pajak e-commerce baru," katanya Rabu (18/11/2020).

Bima melanjutkan, asosiasi akan kooperatif dengan DJP dalam penerapan PPN PMSE ini. Selain itu, idEA juga akan mendampingi anggota idEA yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Dia menambahkan perlu adanya dialog lebih lanjut dengan DJP perihal penerapan PPN PMSE bagi platform dagang elektronik lokal. Pasalnya, masih banyak asimetri informasi jika PPN PMSE pada marketplace lokal diartikan sebagai beban tambahan pajak baru.

"idEA selalu siap memfasilitasi jika para anggota, baik yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN maupun yang belum, memerlukan dialog lebih lanjut dengan pemerintah, pada khususnya dengan DJP," terangnya.

Seperti diketahui, melalui Siaran Pers Nomor: SP-47/2020 Dirjen Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan menjadi pemungut PPN produk digital. Ke-10 perusahaan tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise dan Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).

Selanjutnya, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 24 November 2024 | 09:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi