Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Tokopedia kini ditunjuk sebagai salah satu e-commerce lokal pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras)
JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi e-Commerce Indonesia menyambut positif langkah Ditjen Pajak (DJP) menambah daftar e-commerce lokal yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan pelaku usaha penyelenggara PMSE lokal secara prinsip mendukung penerapan kebijakan yang diatur dalam PMK No.48/2020.
Menurutnya, otoritas masih perlu meluruskan penerapan kebijakan ini berlaku untuk barang atau jasa tidak berwujud yang ditawarkan pelapak luar negeri di platform dagang elektronik domestik.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak berpengaruh kepada barang berwujud yang dijajakan oleh pelapak di platform marketplace lokal. Karena itu, tidak ada penambahan biaya bagi konsumen dari penerapan PPN PMSE saat membeli barang berwujud di marketplace lokal.
"Jadi perlu dijelaskan yang dikenakan PPN adalah produk dan layanan digital dari luar negeri yang dijual ke konsumen Indonesia, jika PPN produk dan layanan digital impor tersebut belum dibayarkan. Jadi peraturan ini bukan pengenaan pajak e-commerce baru," katanya Rabu (18/11/2020).
Bima melanjutkan, asosiasi akan kooperatif dengan DJP dalam penerapan PPN PMSE ini. Selain itu, idEA juga akan mendampingi anggota idEA yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.
Dia menambahkan perlu adanya dialog lebih lanjut dengan DJP perihal penerapan PPN PMSE bagi platform dagang elektronik lokal. Pasalnya, masih banyak asimetri informasi jika PPN PMSE pada marketplace lokal diartikan sebagai beban tambahan pajak baru.
"idEA selalu siap memfasilitasi jika para anggota, baik yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN maupun yang belum, memerlukan dialog lebih lanjut dengan pemerintah, pada khususnya dengan DJP," terangnya.
Seperti diketahui, melalui Siaran Pers Nomor: SP-47/2020 Dirjen Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan menjadi pemungut PPN produk digital. Ke-10 perusahaan tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise dan Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).
Selanjutnya, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.