PPN DIGITAL

Pemain Lokal Jadi Pemungut PPN PMSE, Ini Kata Asosiasi e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 November 2020 | 06:01 WIB
Pemain Lokal Jadi Pemungut PPN PMSE, Ini Kata Asosiasi e-Commerce

Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Tokopedia kini ditunjuk sebagai salah satu e-commerce lokal pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi e-Commerce Indonesia menyambut positif langkah Ditjen Pajak (DJP) menambah daftar e-commerce lokal yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan pelaku usaha penyelenggara PMSE lokal secara prinsip mendukung penerapan kebijakan yang diatur dalam PMK No.48/2020.

Menurutnya, otoritas masih perlu meluruskan penerapan kebijakan ini berlaku untuk barang atau jasa tidak berwujud yang ditawarkan pelapak luar negeri di platform dagang elektronik domestik.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Dengan demikian, kebijakan ini tidak berpengaruh kepada barang berwujud yang dijajakan oleh pelapak di platform marketplace lokal. Karena itu, tidak ada penambahan biaya bagi konsumen dari penerapan PPN PMSE saat membeli barang berwujud di marketplace lokal.

"Jadi perlu dijelaskan yang dikenakan PPN adalah produk dan layanan digital dari luar negeri yang dijual ke konsumen Indonesia, jika PPN produk dan layanan digital impor tersebut belum dibayarkan. Jadi peraturan ini bukan pengenaan pajak e-commerce baru," katanya Rabu (18/11/2020).

Bima melanjutkan, asosiasi akan kooperatif dengan DJP dalam penerapan PPN PMSE ini. Selain itu, idEA juga akan mendampingi anggota idEA yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

Dia menambahkan perlu adanya dialog lebih lanjut dengan DJP perihal penerapan PPN PMSE bagi platform dagang elektronik lokal. Pasalnya, masih banyak asimetri informasi jika PPN PMSE pada marketplace lokal diartikan sebagai beban tambahan pajak baru.

"idEA selalu siap memfasilitasi jika para anggota, baik yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN maupun yang belum, memerlukan dialog lebih lanjut dengan pemerintah, pada khususnya dengan DJP," terangnya.

Seperti diketahui, melalui Siaran Pers Nomor: SP-47/2020 Dirjen Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan menjadi pemungut PPN produk digital. Ke-10 perusahaan tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise dan Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).

Selanjutnya, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 24 November 2024 | 09:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?