PMK 81/2024

PMK Baru Terbit, Pemungut PPN PMSE Wajib Lapor SPT Masa PPN Tiap Bulan

Muhamad Wildan | Kamis, 07 November 2024 | 12:00 WIB
PMK Baru Terbit, Pemungut PPN PMSE Wajib Lapor SPT Masa PPN Tiap Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Klausul ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Regulasi tersebut sejalan dengan dimulainya penerapan coretax administration system.

"Pihak lain wajib melaporkan PPN yang telah dipungut…, dan yang telah disetor…, untuk setiap masa pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dengan menggunakan SPT Masa PPN…," bunyi pasal 339 ayat (1), dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Salah satu jenis SPT Masa PPN dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 adalah SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE. Data yang harus dicantumkan dalam SPT antara lain jumlah pemanfaat barang dan jasa, jumlah pembayaran transaksi, jumlah PPN yang dipungut, dan perincian transaksi PPN yang dipungut.

Untuk diperhatikan, bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPN masih akan diatur lebih lanjut oleh dirjen pajak dalam peraturan dirjen pajak.

Kewajiban pemungut PPN PMSE untuk melaporkan PPN yang sudah dipungut dan disetor saat ini diatur dalam PMK 60/2022. Dalam PMK itu, pemungut PPN PMSE wajib melaporkan pemungutan dan penyetoran PPN setiap kuartal, bukan setiap bulan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut…, dan yang telah disetor…, secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir," bunyi Pasal 9 PMK 60/2022.

Ketika PMK 81/2022 resmi berlaku pada tahun depan, PMK 60/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi