SOSIALISASI TAX AMNESTY

Pemahaman Internal Kemenkeu Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Agustus 2016 | 16:02 WIB
Pemahaman Internal Kemenkeu Diperkuat

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meminta para pegawai berpartisipasi menyebarluaskan pemahaman seputar tax amnesty kepada masyarakat, terutama dimulai dari kerabat terdekat.

“Bapak Ibu harus tahu bagaimana mengisi surat pernyataan harta dan digunakan apa. Jadi, bapak ibu bisa menyarankan untuk apa penggunaannya,” katanya saat mengisi sosialisasi tax amnesty yang berlangsung di Aula Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/8).

Dia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam bagi pegawai di Kemenkeu guna membangun kepercayaan wajib pajak agar tidak ragu mengikuti tax amnesty.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Dia berharap para pegawai bisa menjadikan kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu media pembelajaran sekaligus bekal pengetahuan.

Mardiasmo mengimbau setiap pegawai yang memiliki harta namun belum dilaporkan dengan benar, maka segera mendaftar tax amnesty.

“Saya ingin Bapak atau Ibu sendiri mengikuti amnesti pajak, barangkali ada yang belum dilaporkan? Siapa tahu? Karena dijamin rahasianya,” pungkasnya seperti dikutip laman resmi Kemenkeu.

Sebelumnya, pemerintah telah menggelar sosialisasi tax amnesty di beberapa kota di antaranya Surabaya, Medan, Jakarta, Bandung dan Semarang. Presiden Joko Widodo terjun langsung memimpin jalannya sosialisasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak