KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Peluang Karier Luas, Profesional Pajak Harus Melek Teknologi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 29 September 2021 | 15:49 WIB
Peluang Karier Luas, Profesional Pajak Harus Melek Teknologi

Managing Partner DDTC Darussalam.

PONTIANAK, DDTCNews – Metode pembelajaran pajak perlu menyesuaikan perkembangan teknologi. Tujuannya agar para profesional pajak memiliki kompetensi yang selaras dengan tantangan pasar di era serbadigital.

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam menyampaikan bahwa seorang profesional pajak tidak cukup sekadar memiliki pemahaman terkait keilmuannya. Lebih dari itu, profesional pajak harus melek teknologi.

"Teknologi akan berperan dan menggantikan kita, teknologi yang terautomasi seperti robot suatu hari nanti akan menggantikan profesi-profesi di bidang perpajakan," ujarnya dalam acara Tax Center Expo 2021, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Darussalam, yang juga menjabat sebagai Managing Partner DDTC, menguraikan setidaknya ada 4 paradigma pembelajaran yang perlu dijadikan dasar dalam mendesain ulang kurikulum pajak di perguruan tinggi Tanah Air.

Pertama, pembelajaran pajak sebagai multidisiplin ilmu. Darussalam menyebut idealnya jurusan pajak merupakan joint programme antarfakultas.

Kedua, pembelajaran pajak yang mengacu pada perbandingan antarnegara. Perbandingan tersebut diperlukan untuk menemukan pembelajaran, kasus, dan jawaban serupa di yurisdiksi lain.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Ketiga, pembelajaran pajak dengan studi kasus. Studi kasus itu dapat diperoleh dengan mempelajari putusan pengadilan pajak. Keempat, pembelajaran pajak dengan memanfaatkan teknologi. Terkait teknologi, Darussalam juga menyinggung tentang taxologist yang diproyeksi bakal menggantikan ahli pajak pada masa mendatang.

Darussalam mengatakan taxologist merupakan ahli pajak yang menguasai teknologi. Selain itu, dia menyebut, berdasarkan publikasi bertajuk The Future of Jobs 2018 dari World Economic Forum, 52% pekerjaan manusia akan ditangani oleh robot pada 2025 mendatang.

"Jadi kalau ada robot, yang susah bukan hanya kita tetapi negara juga bisa terkikis penerimaan pajaknya. Untuk itu, di dunia saat ini ada diskusi tentang pemajakan atas robot," jelas Darussalam.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Darussalam juga menekankan pentingnya budaya membaca untuk merespons dinamika isu perpajakan. Dia menyebut kebiasaan membaca menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk berkarier di bidang ini. Oleh karenanya penting menyisihkan waktu serta dana untuk membaca hasil penelitian atau sumber informasi lain terkait pajak.

Dalam webinar Pajak dan Karir Milenial di Era Society 5.0 ini, Darussalam menyebut prospek profesi perpajakan masih terbuka lebar. Hal ini mengingat jumlah wajib pajak yang jauh lebih besar ketimbang pegawai otoritas maupun konsultan.

Selain itu, ada banyak pekerjaan spesifik yang dapat dipilih seperti akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan profesi lainnya. Darussalam juga menerangkan potensi profesi pajak lintas batas negara juga masih dapat dikembangkan.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Acara ini digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan 10 tax center dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Barat. Simak Tax Center Expo 2021, Karier di Bidang Perpajakan Terbuka Luas.

Selain Darussalam, acara ini menghadirkan 3 narasumber lainnya. Ketiga narasumber itu meliputi Ketua Jurusan Akuntansi Universitas Tanjungpura Nella Yantiana, Founder Pontianak Informasi Uray Tiar Fahrozi, dan Owner Lokale Asmako. Setiap narasumber membawakan topik berbeda sesuai dengan kompetensi masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 September 2021 | 22:52 WIB

Perkembangan teknologi saat ini menjadi sebuah isu yang besar bagi kalangan masyarakat. Entah apapun profesinya, mereka harus ikut serta mengambil bagian dalam membuat aktivitas yang dijalani menjadi lebih efesien dan efektif. Dalam dunia perpajakan, ini akan menjadi 'mimpi indah' apabila tugas dari profesional pajak menjadi lebih mudah dengan adanya teknologi yang canggih.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha