KEPATUHAN PAJAK

Pelaporan SPT Tumbuh Dobel Digit, Rasio Kepatuhan Diklaim Meningkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 18:35 WIB
Pelaporan SPT Tumbuh Dobel Digit, Rasio Kepatuhan Diklaim Meningkat

JAKARTA, DDTCNews - Angka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada batas akhir pelaporan pada 31 Maret lalu menunjukan peningkatan. Hal ini kemudian mengerek angka rasio kapatuhan wajib pajak untuk tahun ini.

Data Ditjen Pajak menyebut penerimaan SPT 2017 untuk PPh Orang Pribadi yang masuk sampai Sabtu, 31 Maret 2018 sebanyak 10,59 juta SPT. Angka ini tumbuh 14,01% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 8,49 juta SPT.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menjabarkan insentif fiskal di Kementerian Keuangan, Senin (2/4). Selain itu, berdasarkan data terakhir yang masuk, ada perbaikan dari sisi rasio kepatuhan.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Rasio kepatuhan secara total orang pribadi sementara ini 63,9%. Harap dicatat ini jalan terus karena yang terlambat masih ada. Tapi dibandingkan tahun lalu kepatuhannya 58,9%," katanya.

Angka ini berpotensi terus bertambah mengingat batas akhir penyampaian SPT Badan masih menyisakan jangka waktu satu bulan. Belum lagi, Ditjen Pajak masih menerima penyampaian SPT Orang Pribadi sepanjang tahun 2018 meski ada denda yang menanti karena faktor keterlambatan.

Lebih rinci, dia menjelaskan rasio kepatuhan wajib pajak hingga akhir Maret 2018 sebagai berikut. Untuk wajib pajak badan tahun 2017 sebesar 17,35% dan per akhir Maret 2018 sebesar 16,81% atau -3,11%. Kemudian Orang Pribadi Non-Karyawan tahun 2017 sebesar 38,76% dan tahun ini meningkat menjadi 40,52% atau naik 4,54%.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sementara untuk OP Karyawan tahun 2017 sebesar 61,88%. Untuk tahun 2018 angkanya naik menjadi 68,02% atau naik 9,91%.

"Secara keseluruhan, rasio kepatuhan tahun ini menunjukan tren perbaikan, di 2017 itu 55,96% dan di tahun 2018 itu 59,98%," papar Robert.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko