KEPATUHAN PAJAK

Pelaporan SPT Tumbuh Dobel Digit, Rasio Kepatuhan Diklaim Meningkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 18:35 WIB
Pelaporan SPT Tumbuh Dobel Digit, Rasio Kepatuhan Diklaim Meningkat

JAKARTA, DDTCNews - Angka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada batas akhir pelaporan pada 31 Maret lalu menunjukan peningkatan. Hal ini kemudian mengerek angka rasio kapatuhan wajib pajak untuk tahun ini.

Data Ditjen Pajak menyebut penerimaan SPT 2017 untuk PPh Orang Pribadi yang masuk sampai Sabtu, 31 Maret 2018 sebanyak 10,59 juta SPT. Angka ini tumbuh 14,01% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 8,49 juta SPT.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menjabarkan insentif fiskal di Kementerian Keuangan, Senin (2/4). Selain itu, berdasarkan data terakhir yang masuk, ada perbaikan dari sisi rasio kepatuhan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Rasio kepatuhan secara total orang pribadi sementara ini 63,9%. Harap dicatat ini jalan terus karena yang terlambat masih ada. Tapi dibandingkan tahun lalu kepatuhannya 58,9%," katanya.

Angka ini berpotensi terus bertambah mengingat batas akhir penyampaian SPT Badan masih menyisakan jangka waktu satu bulan. Belum lagi, Ditjen Pajak masih menerima penyampaian SPT Orang Pribadi sepanjang tahun 2018 meski ada denda yang menanti karena faktor keterlambatan.

Lebih rinci, dia menjelaskan rasio kepatuhan wajib pajak hingga akhir Maret 2018 sebagai berikut. Untuk wajib pajak badan tahun 2017 sebesar 17,35% dan per akhir Maret 2018 sebesar 16,81% atau -3,11%. Kemudian Orang Pribadi Non-Karyawan tahun 2017 sebesar 38,76% dan tahun ini meningkat menjadi 40,52% atau naik 4,54%.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sementara untuk OP Karyawan tahun 2017 sebesar 61,88%. Untuk tahun 2018 angkanya naik menjadi 68,02% atau naik 9,91%.

"Secara keseluruhan, rasio kepatuhan tahun ini menunjukan tren perbaikan, di 2017 itu 55,96% dan di tahun 2018 itu 59,98%," papar Robert.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN