JAKARTA, DDTCNews - Angka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada batas akhir pelaporan pada 31 Maret lalu menunjukan peningkatan. Hal ini kemudian mengerek angka rasio kapatuhan wajib pajak untuk tahun ini.
Data Ditjen Pajak menyebut penerimaan SPT 2017 untuk PPh Orang Pribadi yang masuk sampai Sabtu, 31 Maret 2018 sebanyak 10,59 juta SPT. Angka ini tumbuh 14,01% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 8,49 juta SPT.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menjabarkan insentif fiskal di Kementerian Keuangan, Senin (2/4). Selain itu, berdasarkan data terakhir yang masuk, ada perbaikan dari sisi rasio kepatuhan.
"Rasio kepatuhan secara total orang pribadi sementara ini 63,9%. Harap dicatat ini jalan terus karena yang terlambat masih ada. Tapi dibandingkan tahun lalu kepatuhannya 58,9%," katanya.
Angka ini berpotensi terus bertambah mengingat batas akhir penyampaian SPT Badan masih menyisakan jangka waktu satu bulan. Belum lagi, Ditjen Pajak masih menerima penyampaian SPT Orang Pribadi sepanjang tahun 2018 meski ada denda yang menanti karena faktor keterlambatan.
Lebih rinci, dia menjelaskan rasio kepatuhan wajib pajak hingga akhir Maret 2018 sebagai berikut. Untuk wajib pajak badan tahun 2017 sebesar 17,35% dan per akhir Maret 2018 sebesar 16,81% atau -3,11%. Kemudian Orang Pribadi Non-Karyawan tahun 2017 sebesar 38,76% dan tahun ini meningkat menjadi 40,52% atau naik 4,54%.
Sementara untuk OP Karyawan tahun 2017 sebesar 61,88%. Untuk tahun 2018 angkanya naik menjadi 68,02% atau naik 9,91%.
"Secara keseluruhan, rasio kepatuhan tahun ini menunjukan tren perbaikan, di 2017 itu 55,96% dan di tahun 2018 itu 59,98%," papar Robert.(Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.