KEPATUHAN PAJAK

Pelaporan SPT Tumbuh Dobel Digit, Rasio Kepatuhan Diklaim Meningkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 18:35 WIB
Pelaporan SPT Tumbuh Dobel Digit, Rasio Kepatuhan Diklaim Meningkat

JAKARTA, DDTCNews - Angka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada batas akhir pelaporan pada 31 Maret lalu menunjukan peningkatan. Hal ini kemudian mengerek angka rasio kapatuhan wajib pajak untuk tahun ini.

Data Ditjen Pajak menyebut penerimaan SPT 2017 untuk PPh Orang Pribadi yang masuk sampai Sabtu, 31 Maret 2018 sebanyak 10,59 juta SPT. Angka ini tumbuh 14,01% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 8,49 juta SPT.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menjabarkan insentif fiskal di Kementerian Keuangan, Senin (2/4). Selain itu, berdasarkan data terakhir yang masuk, ada perbaikan dari sisi rasio kepatuhan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Rasio kepatuhan secara total orang pribadi sementara ini 63,9%. Harap dicatat ini jalan terus karena yang terlambat masih ada. Tapi dibandingkan tahun lalu kepatuhannya 58,9%," katanya.

Angka ini berpotensi terus bertambah mengingat batas akhir penyampaian SPT Badan masih menyisakan jangka waktu satu bulan. Belum lagi, Ditjen Pajak masih menerima penyampaian SPT Orang Pribadi sepanjang tahun 2018 meski ada denda yang menanti karena faktor keterlambatan.

Lebih rinci, dia menjelaskan rasio kepatuhan wajib pajak hingga akhir Maret 2018 sebagai berikut. Untuk wajib pajak badan tahun 2017 sebesar 17,35% dan per akhir Maret 2018 sebesar 16,81% atau -3,11%. Kemudian Orang Pribadi Non-Karyawan tahun 2017 sebesar 38,76% dan tahun ini meningkat menjadi 40,52% atau naik 4,54%.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sementara untuk OP Karyawan tahun 2017 sebesar 61,88%. Untuk tahun 2018 angkanya naik menjadi 68,02% atau naik 9,91%.

"Secara keseluruhan, rasio kepatuhan tahun ini menunjukan tren perbaikan, di 2017 itu 55,96% dan di tahun 2018 itu 59,98%," papar Robert.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?