KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Kanwil DJP Ini Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2023 | 19:26 WIB
Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Kanwil DJP Ini Naik

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin.

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II telah menerima ribuan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan hingga 30 April 2023, Kanwil telah menerima 53.185 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui berbagai saluran.

“Perinciannya, 1.407 SPT Tahunan PPh wajib pajak badan disampaikan melalui e-filing, 43.385 SPT melalui e-form, dan 11 SPT melalui e-SPT. Sisanya, sejumlah 8.382 SPT disampaikan secara manual ke kantor pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II,” ujar Agustin melalui siaran pers.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Capaian kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan di Kanwil DJP Jatim II tersebut tumbuh sebesar 0,96%. Adapun jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang masuk pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 52.678 SPT.

Agustin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Dia juga mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera menyampaikannya.

“Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan kontribusi yang bermanfaat untuk pembangunan negara, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum,” imbuh Agustin.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Adapun realisasi penerimaan neto Kanwil DJP Jawa Timur II sampai dengan 30 April 2023 mencapai Rp8,6 triliun. Capaian tersebut setara dengan 32,89% dari target sebesar Rp26,2 triliun. Kinerja tersebut juga tercatat tumbuh sebesar 3,86% secara tahunan.

Adapun hingga 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, DJP secara nasional telah menerima sebanyak 939.948 SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. Sebanyak 43.174 SPT disampaikan melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, sejumlah 78.270 SPT disampaikan secara manual. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga