KEPATUHAN PAJAK

Pelaporan SPT Tahunan Naik, KSP Sebut Kepercayaan WP Masih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 10:00 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Naik, KSP Sebut Kepercayaan WP Masih Tinggi

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Wajib Pajak (WP) diberikan tenggat hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Presiden (KSP) menilai tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah masih tinggi di tengah sorotan publik terhadap otoritas pajak. Hal ini tercermin dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak yang mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022 lalu.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono menyebutkan kenaikan volume pelaporan SPT Tahunan menunjukkan kepatuhan wajib pajak yang juga terus membaik. Melansir data Ditjen Pajak (DJP) hingga 13 Maret 2023, sudah ada 7,1 juta SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi atau badan. Angka tersebut naik 15,41% jika dibandingkan periode tahun lalu.

"Kita berharap kepercayaan tersebut bisa terus dijaga. Sehingga pada gilirannya hal itu itu memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari pajak," kata Edy, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pada era saat ini, menurut Deputi Bidang Perekonomian KSP tersebut, penerimaan pajak memegang peranan yang jauh lebih penting jika dibandingkan masa lalu. Pada dekade-dekade sebelumnya, pendapatan negara didominasi oleh sumber-sumber nonpajak, khususnya dari sektor migas.

Untuk itu, Edy menegaskan, penerimaan pajak dan tax ratio harus bisa terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. "Ini sangat penting untuk menjaga kesehatan negara khususnya untuk mengurangi beban utang," jelasnya.

Sebagai informasi, dari total 7,1 juta laporan SPT Tahunan yang diserahkan oleh wajib pajak, sebanyak 217.126 di antaranya berasal dari wajib pajak badan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 17,95% secara tahunan (year on year). Adapun wajib pajak pribadi mencapai 6,94 juta SPT, atau meningkat 15,34% secara tahunan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?