E-FAKTUR 3.0

Pelaku Usaha Mulai Berhitung Soal e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 12:50 WIB
Pelaku Usaha Mulai Berhitung Soal e-Faktur 3.0

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha menyambut baik implementasi e-faktur 3.0 yang akan digulirkan Ditjen Pajak (DJP) secara nasional bulan depan. Kalkulasi dampak penerapan menjadi perhatian pelaku usaha.

Tax & Reporting Manager at PT Lotte Chemical Titan Nusantara Jamarden Saragih mengatakan implementasi e-faktur 3.0 bulan depan masih menjadi perhatian pelaku usaha.

Menurutnya, perusahaan akan menilai aplikasi baru DJP itu secara komprehensif. "Ini [e-faktur 3.0] kan lebih ke teknis. Kami belum pelajari mengenai impact e-faktur 3.0 kewajiban pajak kami," katanya Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Cara Input NTPN atas PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0 Web Based

Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan akan mulai mendata anggota Hipmi yang sudah ikut dalam uji coba aplikasi 3-faktur 3.0.

Menurutnya, aplikasi e-faktur generasi terbaru akan memberikan dampak kepada pemenuhan kewajiban perpajakan PKP dalam menyampaikan SPT masa PPN.

Hal senada diungkapkan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. Menurutnya, pada tahap uji coba belum banyak pelaku usaha PKP yang menjajal aplikasi e-faktur 3.0.

Baca Juga:
Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.1

Dampak kebijakan baru akan terasa saat kebijakan secara resmi diimplementasikan secara nasional untuk masa pajak Oktober 2020. "Saya akan cek dulu berapa anggota Hipmi [sudah uji coba e-faktur 3.0]," papar Ajib.

Sebagai informasi, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Fitur prepopulated mempunyai manfaat untuk mengurangi pekerjaan manual saat menginput data pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB). Semua data akan disediakan karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.

Uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Pada September 2020, DJP melakukan uji coba dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP. Implementasi secara nasional dilakukan mulai 1 Oktober 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Maret 2022 | 16:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.1

Senin, 13 Desember 2021 | 16:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur 3.0

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN