E-FAKTUR 3.0

Pelaku Usaha Mulai Berhitung Soal e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 12:50 WIB
Pelaku Usaha Mulai Berhitung Soal e-Faktur 3.0

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha menyambut baik implementasi e-faktur 3.0 yang akan digulirkan Ditjen Pajak (DJP) secara nasional bulan depan. Kalkulasi dampak penerapan menjadi perhatian pelaku usaha.

Tax & Reporting Manager at PT Lotte Chemical Titan Nusantara Jamarden Saragih mengatakan implementasi e-faktur 3.0 bulan depan masih menjadi perhatian pelaku usaha.

Menurutnya, perusahaan akan menilai aplikasi baru DJP itu secara komprehensif. "Ini [e-faktur 3.0] kan lebih ke teknis. Kami belum pelajari mengenai impact e-faktur 3.0 kewajiban pajak kami," katanya Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Cara Input NTPN atas PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0 Web Based

Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan akan mulai mendata anggota Hipmi yang sudah ikut dalam uji coba aplikasi 3-faktur 3.0.

Menurutnya, aplikasi e-faktur generasi terbaru akan memberikan dampak kepada pemenuhan kewajiban perpajakan PKP dalam menyampaikan SPT masa PPN.

Hal senada diungkapkan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. Menurutnya, pada tahap uji coba belum banyak pelaku usaha PKP yang menjajal aplikasi e-faktur 3.0.

Baca Juga:
Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.1

Dampak kebijakan baru akan terasa saat kebijakan secara resmi diimplementasikan secara nasional untuk masa pajak Oktober 2020. "Saya akan cek dulu berapa anggota Hipmi [sudah uji coba e-faktur 3.0]," papar Ajib.

Sebagai informasi, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Fitur prepopulated mempunyai manfaat untuk mengurangi pekerjaan manual saat menginput data pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB). Semua data akan disediakan karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.

Uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Pada September 2020, DJP melakukan uji coba dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP. Implementasi secara nasional dilakukan mulai 1 Oktober 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Maret 2022 | 16:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.1

Senin, 13 Desember 2021 | 16:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur 3.0

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?