TIPS PAJAK

Cara Input NTPN atas PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0 Web Based

Vallencia | Jumat, 18 Maret 2022 | 15:00 WIB
Cara Input NTPN atas PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0 Web Based

SAAT pajak keluaran lebih tinggi dari pajak masukan, PPN mengalami kurang bayar. Dalam konteks ini, PKP wajib menyetorkannya PPN yang masih kurang dibayar tersebut kepada negara. Nanti, PKP dapat membuat kode billing untuk melakukan pembayaran.

Berdasarkan kode billing tersebut, PKP dapat membayar PPN yang terutang dan memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN). Dalam BPN tersebut terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang harus dimasukkan pada saat pelaporan SPT PPN.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menginput NTPN tersebut. Mula-mula, akses web-efaktur.pajak.go.id dan lakukan Login. Berikutnya, pilih menu Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT. Pada bagian Monitoring SPT silakan klik tombol + Posting SPT.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sistem akan meminta Anda untuk mengisi tahun pajak, masa pajak, dan jumlah pembetulan. Setelah itu, untuk kolom pembetulan, jawab jumlah pembetulan yang dilakukan. Jika tidak ada, masukkan angka “0”.

Setelah selesai menjawab, klik Submit. Apabila proses posting berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi langsung yang menyatakan proses posting sudah masuk ke dalam antrian dan Anda diminta untuk menunggu beberapa saat. Lalu, klik OK pada notifikasi tersebut.

Setelah posting, klik Buka pada SPT yang dipilih. Lengkapi data lampiran detail dan lampiran AB. Lalu, pilih Submit. Selanjutnya, pilih file sertifikat elektronik dan masukkan passphrase akun Nomor Faktur Elektronik (e-Nofa). Kemudian, tekan tombol Setuju.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah itu, Anda akan diarahkan ke bagian Induk. Periksa dan lengkapi kolom yang diperlukan. Guna mengetahui jumlah PPN yang kurang atau lebih bayar, buka poin II pada bagian induk. Apabila PPN kurang bayar, klik fitur kaca pembesar yang terdapat pada poin II huruf G.

Pada bagian ini, masukkan NTPN yang diminta. Kode NTPN dapat dilihat pada BPN. Setelah itu, klik Tambah. Jika berhasil, kode NTPN akan terekam dan silakan klik tanda centang. NTPN pun berhasil dimasukkan pada e-faktur. Setelah itu, lanjutkan proses pelaporan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra