TIPS PAJAK

Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 16:30 WIB
Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur 3.0

PENGUSAHA kena pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Namun, dalam kondisi tertentu, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan sehingga beban administrasi menjadi lebih ringan.

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari PKP kepada pembeli yang sama selama 1 bulan kalender. Penjelasannya tertuang pada Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER - 24/PJ/2012.

Berdasarkan ketentuan, faktur pajak gabungan dibuat paling lambat akhir bulan. Selain itu, PKP juga dapat membuat faktur pajak gabungan pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP meski dalam bulan tersebut telah terjadi pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak gabungan melalui e-faktur 3.0. Mula-mula, silakan akses aplikasi e-faktur 3.0 dekstop. Diasumsikan, PKP akan membuat faktur pajak gabungan periode November.

Pada menu utama e-faktur 3.0, silakan menu Faktur, lalu pilih Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Dalam kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran, silakan klik Rekam Faktur. Setelah itu, silakan isi data dokumen transaksi yang diminta.

Pastikan, tanggal pembuatan adalah akhir bulan. Untuk bagian Referensi Faktur, silakan masukkan nomor invoice. Jika terjadi transaksi atau penyerahan sebanyak 6 kali ke pembeli yang sama dalam 1 bulan maka masukkan 6 nomor invoice tersebut. Setelah itu, klik Lanjutkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi Lawan Transaksi. Silakan isi data yang diminta seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, dan alamat dari lawan transaksi Anda. Jika sudah, silakan klik Lanjutkan.

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi detail transaksi. Klik Rekam Transaksi, lalu silakan isi data yang diminta seperti detail barang/jasa, harga barang, dan jumlah barang. Nanti, nilai PPN akan otomatis terisi. Setelah itu, klik Simpan.

Kemudian, Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk membuat detail transaksi baru. Pilih Yes mengingat terdapat 6 penyerahan atau transaksi. Setelah itu, lakukan perekaman detail transaksi untuk 5 penyerahan lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Jika perekaman seluruh atau 6 penyerahan tersebut sudah berhasil disimpan. Pilih No saat menerima notifikasi untuk membuat detail transaksi baru. Nanti, Anda akan melihat daftar transaksi yang sudah berhasil direkam pada kolom Input Faktur. Setelah itu, klik Simpan.

Nanti, Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk membuat dokumen faktur baru. Silakan pilih No. Silakan periksa kembali faktur pajak yang sudah dibuat. Jika sudah, langkah selanjutnya adalah melakukan upload. Silakan klik fitur Upload.

Jika sudah, status faktur pajak gabungan yang dibuat akan menjadi Siap Approve. Selanjutnya, pilih menu Management Upload dan klik Upload Faktur. Setelah itu, klik Start Uploader. Silakan isi kode captcha dan kode keamanan e-nofa. Setelah itu, klik Submit.

Jika berhasil, status faktur pajak gabungan akan berubah menjadi Approval Sukses. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra