Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menilai perlunya perbaikan kebijakan fiskal, terutama terkait dengan insentif pajak, yang diberikan untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.
Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono berpandangan respons pemerintah melalui kebijakan perpajakan masih belum sepenuhnya mampu menjawab permasalahan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Seperti contoh pengurangan angsuran pajak penghasilan Pasal 25. Kami [pelaku usaha] ini sekarang tidak ada penghasilan. Lalu, mengapa masih harus mengangsur pajak?” ujarnya dalam sebuah diskusi akhir pekan lalu, dikutip pada Senin (7/9/2020).
Menurutnya, pemerintah lebih baik mengeluarkan kebijakan penangguhan penuh angsuran PPh Pasal 25. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25, menurut dia, akan menyebabkan potensi lebih bayar meskipun sudah ada diskon hingga 50%.
“Seharusnya ditangguhkan hingga akhir tahun. Apabila nanti setelah dihitung ada penghasilan, baru lah pajak itu dibayar,” imbuhnya.
Selain diskon angsuran PPh Pasal 25, Sutrisno menilai pemberian insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM juga tidak berdampak signifikan. Pasalnya, dalam kondisi saat ini, UMKM justru tdak memilih penghasilan sehingga enggan memanfaatkan insentif tersebut.
Kemudian, diwajibkannya kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk menikmati berbagai fasilitas tertentu, seperti fasilitas subsidi bunga, juga dinilai menghambat pemanfaatan. UMKM masih merasa takut jika harus berhubungan dengan otoritas pajak.
“Akhirnya mereka tidak memanfaatkan daripada nanti mereka dikejar petugas pajak," ujar Sutrisno.
Sutrisno juga mengungkapkan kebijakan pajak di beberapa daerah juga masih kurang responsif sehingga menyulitkan dunia usaha. Menurutnya, petugas pajak daerah justru meningkatkan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan mengejar pajak dari sektor yang sangat terdampak pandemi, seperti pajak hotel dan pajak reklame. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.