INSENTIF PAJAK

Pelaku Usaha Minta Penangguhan Angsuran PPh Pasal 25

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 08:57 WIB
Pelaku Usaha Minta Penangguhan Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menilai perlunya perbaikan kebijakan fiskal, terutama terkait dengan insentif pajak, yang diberikan untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono berpandangan respons pemerintah melalui kebijakan perpajakan masih belum sepenuhnya mampu menjawab permasalahan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Seperti contoh pengurangan angsuran pajak penghasilan Pasal 25. Kami [pelaku usaha] ini sekarang tidak ada penghasilan. Lalu, mengapa masih harus mengangsur pajak?” ujarnya dalam sebuah diskusi akhir pekan lalu, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurutnya, pemerintah lebih baik mengeluarkan kebijakan penangguhan penuh angsuran PPh Pasal 25. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25, menurut dia, akan menyebabkan potensi lebih bayar meskipun sudah ada diskon hingga 50%.

“Seharusnya ditangguhkan hingga akhir tahun. Apabila nanti setelah dihitung ada penghasilan, baru lah pajak itu dibayar,” imbuhnya.

Selain diskon angsuran PPh Pasal 25, Sutrisno menilai pemberian insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM juga tidak berdampak signifikan. Pasalnya, dalam kondisi saat ini, UMKM justru tdak memilih penghasilan sehingga enggan memanfaatkan insentif tersebut.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kemudian, diwajibkannya kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk menikmati berbagai fasilitas tertentu, seperti fasilitas subsidi bunga, juga dinilai menghambat pemanfaatan. UMKM masih merasa takut jika harus berhubungan dengan otoritas pajak.

“Akhirnya mereka tidak memanfaatkan daripada nanti mereka dikejar petugas pajak," ujar Sutrisno.

Sutrisno juga mengungkapkan kebijakan pajak di beberapa daerah juga masih kurang responsif sehingga menyulitkan dunia usaha. Menurutnya, petugas pajak daerah justru meningkatkan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan mengejar pajak dari sektor yang sangat terdampak pandemi, seperti pajak hotel dan pajak reklame. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?