INSENTIF PAJAK

Pelaku Usaha Minta Penangguhan Angsuran PPh Pasal 25

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 08:57 WIB
Pelaku Usaha Minta Penangguhan Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menilai perlunya perbaikan kebijakan fiskal, terutama terkait dengan insentif pajak, yang diberikan untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono berpandangan respons pemerintah melalui kebijakan perpajakan masih belum sepenuhnya mampu menjawab permasalahan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Seperti contoh pengurangan angsuran pajak penghasilan Pasal 25. Kami [pelaku usaha] ini sekarang tidak ada penghasilan. Lalu, mengapa masih harus mengangsur pajak?” ujarnya dalam sebuah diskusi akhir pekan lalu, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menurutnya, pemerintah lebih baik mengeluarkan kebijakan penangguhan penuh angsuran PPh Pasal 25. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25, menurut dia, akan menyebabkan potensi lebih bayar meskipun sudah ada diskon hingga 50%.

“Seharusnya ditangguhkan hingga akhir tahun. Apabila nanti setelah dihitung ada penghasilan, baru lah pajak itu dibayar,” imbuhnya.

Selain diskon angsuran PPh Pasal 25, Sutrisno menilai pemberian insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM juga tidak berdampak signifikan. Pasalnya, dalam kondisi saat ini, UMKM justru tdak memilih penghasilan sehingga enggan memanfaatkan insentif tersebut.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kemudian, diwajibkannya kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk menikmati berbagai fasilitas tertentu, seperti fasilitas subsidi bunga, juga dinilai menghambat pemanfaatan. UMKM masih merasa takut jika harus berhubungan dengan otoritas pajak.

“Akhirnya mereka tidak memanfaatkan daripada nanti mereka dikejar petugas pajak," ujar Sutrisno.

Sutrisno juga mengungkapkan kebijakan pajak di beberapa daerah juga masih kurang responsif sehingga menyulitkan dunia usaha. Menurutnya, petugas pajak daerah justru meningkatkan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan mengejar pajak dari sektor yang sangat terdampak pandemi, seperti pajak hotel dan pajak reklame. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN