PAKISTAN

Pelaku UKM Minta Tarif Pajak Penjualan Turun

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 11:58 WIB
Pelaku UKM Minta Tarif Pajak Penjualan Turun

ISLAMABAD, DDTCNews – Perserikatan Usaha Kecil dan Menengah Pakistan (SAMEA) mengajukan usulan penurunan tarif pajak penjualan (sales tax) dan keringanan jaminan pinjaman bank dalam proposal anggaran keuangan 2017-2018 yang saat ini tengah dibahas Pemerintah Pakistan.

Ketua SAMEA Zafar Iqbal mengatakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Pakistan merupakan tulang punggung perekonomian negara. Oleh sebab itu, harus ditunjang dengan pemberian fasilitas yang maksimal.

“Pendapatan per kapita di negara ini rendah, tetapi pajak penjualannya sangat tinggi yakni hingga 17%. Sedangkan, di negara maju seperti Amerika Serikat yang memiliki pendapatan per kapita jauh lebih tinggi, pajak penjualannya hanya di kisaran 4% -8% saja,” ujarnya, Jumat (7/4).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Zafar menjelaskan SAMEA juga mengusulkan agar pemerintah mengakhiri pengenaan withholding tax atas penarikan tunai oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan melipatgandakan ambang batas bagi wajib pajak yang belum dikukuhkan untuk penarikan tunai Rs100.000 atau Rp12,7 juta per hari.

Pemerintah Pakistan menetapkan aturan yang sangat ketat atas pinjaman bank yang lebih dari Rs3 juta atau sekitar Rp381 juta. Aturan tersebut dinilai sangat memberatkan UKM.

Oleh karena itu, seperti dilansir Pakistantoday.com, SAMEA mengusulkan agar pemerintah Pakistan menghapus persyaratan jaminan dan meminimalkan dokumentasi yang harus dipenuhi UKM apabila akan melakukan pinjaman dalam jumlah tersebut.

“Sebagian besar UKM di Pakistan dijalankan oleh individu, usaha keluarga maupun kelompok-kelompok kecil. Jadi sebisa mungkin, pemerintah Pakistan harus mempermudah pemilik UKM dalam mengembangkan usahanya,” pungkas Zafar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?