PAKISTAN

Pelaku UKM Minta Tarif Pajak Penjualan Turun

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 11:58 WIB
Pelaku UKM Minta Tarif Pajak Penjualan Turun

ISLAMABAD, DDTCNews – Perserikatan Usaha Kecil dan Menengah Pakistan (SAMEA) mengajukan usulan penurunan tarif pajak penjualan (sales tax) dan keringanan jaminan pinjaman bank dalam proposal anggaran keuangan 2017-2018 yang saat ini tengah dibahas Pemerintah Pakistan.

Ketua SAMEA Zafar Iqbal mengatakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Pakistan merupakan tulang punggung perekonomian negara. Oleh sebab itu, harus ditunjang dengan pemberian fasilitas yang maksimal.

“Pendapatan per kapita di negara ini rendah, tetapi pajak penjualannya sangat tinggi yakni hingga 17%. Sedangkan, di negara maju seperti Amerika Serikat yang memiliki pendapatan per kapita jauh lebih tinggi, pajak penjualannya hanya di kisaran 4% -8% saja,” ujarnya, Jumat (7/4).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Zafar menjelaskan SAMEA juga mengusulkan agar pemerintah mengakhiri pengenaan withholding tax atas penarikan tunai oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan melipatgandakan ambang batas bagi wajib pajak yang belum dikukuhkan untuk penarikan tunai Rs100.000 atau Rp12,7 juta per hari.

Pemerintah Pakistan menetapkan aturan yang sangat ketat atas pinjaman bank yang lebih dari Rs3 juta atau sekitar Rp381 juta. Aturan tersebut dinilai sangat memberatkan UKM.

Oleh karena itu, seperti dilansir Pakistantoday.com, SAMEA mengusulkan agar pemerintah Pakistan menghapus persyaratan jaminan dan meminimalkan dokumentasi yang harus dipenuhi UKM apabila akan melakukan pinjaman dalam jumlah tersebut.

“Sebagian besar UKM di Pakistan dijalankan oleh individu, usaha keluarga maupun kelompok-kelompok kecil. Jadi sebisa mungkin, pemerintah Pakistan harus mempermudah pemilik UKM dalam mengembangkan usahanya,” pungkas Zafar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?