INSENTIF FISKAL

Pelaku Industri Nantikan Ketentuan Teknis Super Tax Deduction

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 16:28 WIB
Pelaku Industri Nantikan Ketentuan Teknis Super Tax Deduction

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menantikan ketentuan lebih lanjut dari pemberian fasilitas fiskal berupa super tax deduction. Mereka berharap aturan teknis dapat segera terbit dalam waktu dekat.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan insentif fiskal untuk kegiatan vokasi dan litbang sudah dinantikan oleh pelaku usaha. Aturan teknisnya diharapkan tidak akan menyulitkan pengusaha dalam memanfaatkan insentif.

“Kita tunggu implementasi PMK [peraturan menteri keuangan]-nya. Supaya efektif dampaknya, perlu jelas mekanismenya. Check list insentif tanpa pengajuan berbelit,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Menurutnya, aturan terkait tata cara pemberian insentif ini menjadi kunci berhasil atau tidaknya kebijakan yang ditempuh pemerintah. Oleh karena itu, Adhi mengharapkan aturan main dapat dibuat sederhana dan mudah diimplementasikan.

Lebih lanjut, Adhi memaparkan insentif pajak untuk vokasi dan litbang merupakan kebijakan yang strategis bagi industri. Relaksasi fiskal diharapkan dapat memacu inovasi dari pelaku usaha.

Pasalnya, khusus untuk industri makanan dan minuman, aspek inovasi merupakan kunci keberlangsungan usaha. Inovasi melalui riset yang berkualitas menjadi senjata dalam memenangkan persaingan di pasar domestik maupun global.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

“Ini sudah lama diusulkan sejak 5-6 tahun lalu. Melihat pengalaman beberapa negara yang menerapkan, mereka jauh lebih cepat mendorong inovasi untuk memenangkan kompetisi global,” paparnya.

Seperti diketahui, PP No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi