INSENTIF FISKAL

Pelaku Industri Nantikan Ketentuan Teknis Super Tax Deduction

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 16:28 WIB
Pelaku Industri Nantikan Ketentuan Teknis Super Tax Deduction

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menantikan ketentuan lebih lanjut dari pemberian fasilitas fiskal berupa super tax deduction. Mereka berharap aturan teknis dapat segera terbit dalam waktu dekat.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan insentif fiskal untuk kegiatan vokasi dan litbang sudah dinantikan oleh pelaku usaha. Aturan teknisnya diharapkan tidak akan menyulitkan pengusaha dalam memanfaatkan insentif.

“Kita tunggu implementasi PMK [peraturan menteri keuangan]-nya. Supaya efektif dampaknya, perlu jelas mekanismenya. Check list insentif tanpa pengajuan berbelit,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurutnya, aturan terkait tata cara pemberian insentif ini menjadi kunci berhasil atau tidaknya kebijakan yang ditempuh pemerintah. Oleh karena itu, Adhi mengharapkan aturan main dapat dibuat sederhana dan mudah diimplementasikan.

Lebih lanjut, Adhi memaparkan insentif pajak untuk vokasi dan litbang merupakan kebijakan yang strategis bagi industri. Relaksasi fiskal diharapkan dapat memacu inovasi dari pelaku usaha.

Pasalnya, khusus untuk industri makanan dan minuman, aspek inovasi merupakan kunci keberlangsungan usaha. Inovasi melalui riset yang berkualitas menjadi senjata dalam memenangkan persaingan di pasar domestik maupun global.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Ini sudah lama diusulkan sejak 5-6 tahun lalu. Melihat pengalaman beberapa negara yang menerapkan, mereka jauh lebih cepat mendorong inovasi untuk memenangkan kompetisi global,” paparnya.

Seperti diketahui, PP No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?