INSENTIF FISKAL

Pelaku Industri Nantikan Ketentuan Teknis Super Tax Deduction

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 16:28 WIB
Pelaku Industri Nantikan Ketentuan Teknis Super Tax Deduction

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menantikan ketentuan lebih lanjut dari pemberian fasilitas fiskal berupa super tax deduction. Mereka berharap aturan teknis dapat segera terbit dalam waktu dekat.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan insentif fiskal untuk kegiatan vokasi dan litbang sudah dinantikan oleh pelaku usaha. Aturan teknisnya diharapkan tidak akan menyulitkan pengusaha dalam memanfaatkan insentif.

“Kita tunggu implementasi PMK [peraturan menteri keuangan]-nya. Supaya efektif dampaknya, perlu jelas mekanismenya. Check list insentif tanpa pengajuan berbelit,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menurutnya, aturan terkait tata cara pemberian insentif ini menjadi kunci berhasil atau tidaknya kebijakan yang ditempuh pemerintah. Oleh karena itu, Adhi mengharapkan aturan main dapat dibuat sederhana dan mudah diimplementasikan.

Lebih lanjut, Adhi memaparkan insentif pajak untuk vokasi dan litbang merupakan kebijakan yang strategis bagi industri. Relaksasi fiskal diharapkan dapat memacu inovasi dari pelaku usaha.

Pasalnya, khusus untuk industri makanan dan minuman, aspek inovasi merupakan kunci keberlangsungan usaha. Inovasi melalui riset yang berkualitas menjadi senjata dalam memenangkan persaingan di pasar domestik maupun global.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Ini sudah lama diusulkan sejak 5-6 tahun lalu. Melihat pengalaman beberapa negara yang menerapkan, mereka jauh lebih cepat mendorong inovasi untuk memenangkan kompetisi global,” paparnya.

Seperti diketahui, PP No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN