Ilustrasi.
ACEH TENGGARA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengungkap potensi pajak yang belum tergali. Salah satu caranya dengan secara reguler melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke lokasi usaha wajib pajak.
Yang terbaru, petugas pajak dari KPP Pratama Subulussalam, Aceh Tenggara melakukan kunjungan ke wajib pajak pelaku UMKM yang berprofesi sebagai pedagang pengumpul hasil perkebunan. Para pengumpul hasil perkebunan ini dikenal juga sebagai pelaku cash economy yang selama ini belum mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai kewajiban pajak.
“Ada beberapa wajib pajak yang sulit dijangkau mobil, sehingga untuk menjangkaunya harus menggunakan sepeda motor khusus. Kami berterima kasih kepada petugas kecamatan dan desa yang telah membantu,” ujar Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Subulussalam Reza Mulyadi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).
Pelaku cash economy atau ekonomi tunai merupakan kelompok masyarakat yang masih menjalankan kegiatan ekonominya secara tunai. Dengan begitu, aktivitas ekonomi atau transaksi keuangannya tidak terekam dengan baik melalui perbankan.
"Cash economy merupakan ciri khas pelaku usaha di wilayah-wilayah pedalaman seperti para pengumpul hasil perkebunan. Tentu menjadi strategi kami untuk mendatangi langsung di rumah atau tempat usaha meskipun jauh di remote area seperti area perkebunan dan lainnya dalam rangka edukasi dan permintaan data wajib pajak," kata Reza.
Melalui kunjungan lapangan ini, petugas pajak memberikan edukasi kepada para pengumpul perkebunan mengenai kewajiban apa saja yang perlu dijalankan, termasuk pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak yang terutang.
Selain itu, karena jarak tempuh yang jauh pula, petugas pajak juga sekalian mengantarkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK) kepada wajib pajak yang berdomisil di lokasi kunjungan.
Reza berharap dengan adanya kegiatan ini, penggalian data potensi wajib pajak menjadi lebih baik dan kesadaran wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dapat meningkat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.