KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Pelaku Cash Economy Kini Jadi Sasaran Penggalian Data Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:55 WIB
Pelaku Cash Economy Kini Jadi Sasaran Penggalian Data Petugas Pajak

Ilustrasi.

ACEH TENGGARA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengungkap potensi pajak yang belum tergali. Salah satu caranya dengan secara reguler melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke lokasi usaha wajib pajak.

Yang terbaru, petugas pajak dari KPP Pratama Subulussalam, Aceh Tenggara melakukan kunjungan ke wajib pajak pelaku UMKM yang berprofesi sebagai pedagang pengumpul hasil perkebunan. Para pengumpul hasil perkebunan ini dikenal juga sebagai pelaku cash economy yang selama ini belum mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai kewajiban pajak.

“Ada beberapa wajib pajak yang sulit dijangkau mobil, sehingga untuk menjangkaunya harus menggunakan sepeda motor khusus. Kami berterima kasih kepada petugas kecamatan dan desa yang telah membantu,” ujar Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Subulussalam Reza Mulyadi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Pelaku cash economy atau ekonomi tunai merupakan kelompok masyarakat yang masih menjalankan kegiatan ekonominya secara tunai. Dengan begitu, aktivitas ekonomi atau transaksi keuangannya tidak terekam dengan baik melalui perbankan.

"Cash economy merupakan ciri khas pelaku usaha di wilayah-wilayah pedalaman seperti para pengumpul hasil perkebunan. Tentu menjadi strategi kami untuk mendatangi langsung di rumah atau tempat usaha meskipun jauh di remote area seperti area perkebunan dan lainnya dalam rangka edukasi dan permintaan data wajib pajak," kata Reza.

Melalui kunjungan lapangan ini, petugas pajak memberikan edukasi kepada para pengumpul perkebunan mengenai kewajiban apa saja yang perlu dijalankan, termasuk pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak yang terutang.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Selain itu, karena jarak tempuh yang jauh pula, petugas pajak juga sekalian mengantarkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK) kepada wajib pajak yang berdomisil di lokasi kunjungan.

Reza berharap dengan adanya kegiatan ini, penggalian data potensi wajib pajak menjadi lebih baik dan kesadaran wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dapat meningkat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja