KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Pelaku Cash Economy Kini Jadi Sasaran Penggalian Data Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:55 WIB
Pelaku Cash Economy Kini Jadi Sasaran Penggalian Data Petugas Pajak

Ilustrasi.

ACEH TENGGARA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengungkap potensi pajak yang belum tergali. Salah satu caranya dengan secara reguler melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke lokasi usaha wajib pajak.

Yang terbaru, petugas pajak dari KPP Pratama Subulussalam, Aceh Tenggara melakukan kunjungan ke wajib pajak pelaku UMKM yang berprofesi sebagai pedagang pengumpul hasil perkebunan. Para pengumpul hasil perkebunan ini dikenal juga sebagai pelaku cash economy yang selama ini belum mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai kewajiban pajak.

“Ada beberapa wajib pajak yang sulit dijangkau mobil, sehingga untuk menjangkaunya harus menggunakan sepeda motor khusus. Kami berterima kasih kepada petugas kecamatan dan desa yang telah membantu,” ujar Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Subulussalam Reza Mulyadi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Pelaku cash economy atau ekonomi tunai merupakan kelompok masyarakat yang masih menjalankan kegiatan ekonominya secara tunai. Dengan begitu, aktivitas ekonomi atau transaksi keuangannya tidak terekam dengan baik melalui perbankan.

"Cash economy merupakan ciri khas pelaku usaha di wilayah-wilayah pedalaman seperti para pengumpul hasil perkebunan. Tentu menjadi strategi kami untuk mendatangi langsung di rumah atau tempat usaha meskipun jauh di remote area seperti area perkebunan dan lainnya dalam rangka edukasi dan permintaan data wajib pajak," kata Reza.

Melalui kunjungan lapangan ini, petugas pajak memberikan edukasi kepada para pengumpul perkebunan mengenai kewajiban apa saja yang perlu dijalankan, termasuk pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak yang terutang.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Selain itu, karena jarak tempuh yang jauh pula, petugas pajak juga sekalian mengantarkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK) kepada wajib pajak yang berdomisil di lokasi kunjungan.

Reza berharap dengan adanya kegiatan ini, penggalian data potensi wajib pajak menjadi lebih baik dan kesadaran wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dapat meningkat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax