KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Pelaku Cash Economy Kini Jadi Sasaran Penggalian Data Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:55 WIB
Pelaku Cash Economy Kini Jadi Sasaran Penggalian Data Petugas Pajak

Ilustrasi.

ACEH TENGGARA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengungkap potensi pajak yang belum tergali. Salah satu caranya dengan secara reguler melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke lokasi usaha wajib pajak.

Yang terbaru, petugas pajak dari KPP Pratama Subulussalam, Aceh Tenggara melakukan kunjungan ke wajib pajak pelaku UMKM yang berprofesi sebagai pedagang pengumpul hasil perkebunan. Para pengumpul hasil perkebunan ini dikenal juga sebagai pelaku cash economy yang selama ini belum mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai kewajiban pajak.

“Ada beberapa wajib pajak yang sulit dijangkau mobil, sehingga untuk menjangkaunya harus menggunakan sepeda motor khusus. Kami berterima kasih kepada petugas kecamatan dan desa yang telah membantu,” ujar Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Subulussalam Reza Mulyadi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pelaku cash economy atau ekonomi tunai merupakan kelompok masyarakat yang masih menjalankan kegiatan ekonominya secara tunai. Dengan begitu, aktivitas ekonomi atau transaksi keuangannya tidak terekam dengan baik melalui perbankan.

"Cash economy merupakan ciri khas pelaku usaha di wilayah-wilayah pedalaman seperti para pengumpul hasil perkebunan. Tentu menjadi strategi kami untuk mendatangi langsung di rumah atau tempat usaha meskipun jauh di remote area seperti area perkebunan dan lainnya dalam rangka edukasi dan permintaan data wajib pajak," kata Reza.

Melalui kunjungan lapangan ini, petugas pajak memberikan edukasi kepada para pengumpul perkebunan mengenai kewajiban apa saja yang perlu dijalankan, termasuk pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak yang terutang.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, karena jarak tempuh yang jauh pula, petugas pajak juga sekalian mengantarkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK) kepada wajib pajak yang berdomisil di lokasi kunjungan.

Reza berharap dengan adanya kegiatan ini, penggalian data potensi wajib pajak menjadi lebih baik dan kesadaran wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dapat meningkat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP