BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan Ujian Sertfifikasi Konsultan Pajak (USKP) akan diperbaiki ke depannya. Topik ini menjadi salah satu sorotan netizen dalam sepekan terakhir. 

Sepanjang tahun ini, USKP sudah digelar 2 kali dengan difokuskan untuk tingkat A. Karenanya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan USKP sepanjang 2024. 

“Evaluasi ini dilakukan untuk menilai efektivitas dan tantangan yang muncul selama pelaksanaan, serta untuk menentukan langkah-langkah perbaikan ke depan,” ujar Kepala PPPK Erawati dalam keterangan tertulis.

Evaluasi mencakup perubahan yang diberlakukan dalam pelaksanaan USKP, termasuk kebijakan hanya membuka ujian tingkat A bagi peserta baru serta dampak kebijakan tersebut terhadap tingkat kelulusan. Evaluasi ini juga menyoroti penegakan aturan terkait dengan sanksi bagi peserta yang tidak hadir.

Kebijakan hanya membuka ujian bagi peserta baru bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi mereka yang baru mengikuti USKP. Namun, kebijakan ini juga berkontribusi pada penurunan tingkat kelulusan. Selain itu, peserta yang mengulang dan biasanya lebih siap tidak bisa ikut serta.

Ke depan, PPSKP merencanakan beberapa langkah perbaikan. 

Pertama, memperkaya materi pelatihan di Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan pre-test yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai persiapan USKP. 

Kedua, merancang perubahan jadwal ujian, dari sebelumnya dua hari berturut-turut untuk enam modul, menjadi pelaksanaan per modul secara terpisah.

Ketiga, menyusun standar kompetensi baru bagi konsultan pajak yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri perpajakan. Keempat, memperkuat kerja sama dengan asosiasi pelatihan perpajakan dan perguruan tinggi.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tingkat kelulusan dapat meningkat dan kualitas konsultan pajak yang lulus menjadi lebih baik,” imbuh Erawati. Baca 'Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan'.

Selain bahasan tentang USKP, ada pula pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang nantinya akan dilakukan dengan berbasis risiko. Kemudian, ada pula bahasan mengenai habisnya periode pemanfaatan PPh final UMKM dan adopsi Pilar 1 oleh Indonesia. 

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

Pengukuhan PKP Berbasis Risiko

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) bakal memfasilitasi penggunaan compliance risk management (CRM) dan business intelligence dalam proses bisnis pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada modul coretax tentang permohonan pengukuhan PKP, setelah wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP, CRM, dan business intelligence bakal menentukan risiko dari wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

"Jika hasil penilaian risiko menyatakan wajib pajak berisiko rendah maka permohonan diselesaikan melalui penelitian kantor dan permohonan pengukuhan PKP diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja," tulis DJP dalam modul. (DDTCNews)

Tak Lagi Pakai PPh Final, UMKM Siap-Siap Angsur PPh 25

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 dapat memilih melaksanakan pembukuan atau memakai skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun depan.

Apabila memilih menyelenggarakan pembukuan, pajak yang dibayar akan berdasarkan laba yang diperoleh. Kementerian Keuangan pun mengingatkan wajib pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan untuk mulai membayar angsuran PPh Pasal 25 pada tahun depan.

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menggunakan PPh final UMKM memilih untuk menyelenggarakan pembukuan maka wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak 2025," sebut Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita. (DDTCNews)

Tanda Tangan WP dengan Sertel atau Kode Otorisasi DJP

Coretax administration system bakal mewajibkan para wajib pajak untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam setiap pemenuhan hak dan kewajiban pajak secara elektronik.

Merujuk pada Modul Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh DJP, ke depan akan ada 2 jenis tanda tangan elektronik, yakni tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi.

"Tanda tangan elektronik tersertifikasi yaitu tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik (sertel)," tulis DJP dalam modul. (DDTCNews)

RI Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Meski tidak bersifat wajib, penerapan Pilar 1 Amount B dipandang dapat memberikan keuntungan bagi Indonesia.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan penerapan Pilar 1 Amount B dapat membawa keuntungan bagi Indonesia, terutama dalam penyederhanaan ketentuan yang berkaitan dengan transfer pricing.

"Mengenai penerapannya, Indonesia memiliki 2 pilihan yaitu pemerintah membolehkan wajib pajak memilih menerapkan simplified and streamlined approach sehingga elektif, atau menggunakan Amount B secara preskriptif," katanya dalam International Tax Conference 2024. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya