SWEDIA

Pekerja Asing Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 08:03 WIB
Pekerja Asing Bakal Kena Pajak Pekerja asing di Swedia

STOCKHOLM, DDTCNews – Pemerintah Swedia telah menetapkan aturan pajak baru bagi beberapa pekerja asing. Perubahan tersebut berupa kewajiban membayar pajak terhadap pekerja asing yang bekerja di Swedia namun menerima penghasilan dari perusahaan yang berbasis di luar Swedia.

Menteri Keuangan Swedia Magdalena Andersson mengungkapkan bahwa pemerintah Swedia telah mengajukan proposal ke lembaga dan organisasi lain untuk memperoleh pendapat mereka sebelum memutuskan untuk menerapkan kebijakan baru tersebut.

"Jika kebijakan ini diterima dan disetujui oleh berbagai kalangan, maka diusulkan untuk mulai berlaku pada 1 Januari 2019,” ujarnya, Jumat (30/6).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Sementara itu, otoritas pajak Swedia (Skatteverket) memperkirakan kebijakan baru ini akan menghasilkan penerimaan pajak tambahan sebesar SEK330 juta atau Rp518,9 miliar per tahun.

Saat ini, seseorang yang bukan warga negara Swedia, namun bekerja sementara di Swedia dan menerima penghasilan dari perusahaan yang berbasis di luar Swedia, dapat dibebaskan dari membayar pajak jika mereka bekerja kurang dari 183 hari selama setahun.

Namun sesuai dengan perubahan yang diajukan pemerintah, peraturan ini seharusnya tidak berlaku jika mereka telah dikontrak untuk melakukan pekerjaan di sebuah perusahaan yang berbasis di Swedia.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

“Dengan kata lain, pekerja asing temporer diharuskan membayar pajak atau tidak bergantung pada perusahaan tempat mereka bekerja, bukan atas dari negara mana penghasilan dibayarkan,” tutur Andersson.

Pemerintah Swedia, seperti dilansir dalam thelocal.se, juga menginginkan agar pekerja asing yang tidak terdaftar dengan nomor identitas pribadi atau nomor koordinasi (folkbokförda) untuk tetap mendaftar kepada Skatteverket agar masuk dalam database otoritas pajak.

“Kami ingin orang yang bekerja sementara di Swedia juga harus membayar pajak di negara ini, mereka juga harus mendaftar di Skatteverket untuk mengawasi siapa yang bekerja, sehingga memudahkan control otoritas pajak, daya saing untuk bisnis Swedia dan penerimaan pajak,” tutupnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha