SWEDIA

Pekerja Asing Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 08:03 WIB
Pekerja Asing Bakal Kena Pajak Pekerja asing di Swedia

STOCKHOLM, DDTCNews – Pemerintah Swedia telah menetapkan aturan pajak baru bagi beberapa pekerja asing. Perubahan tersebut berupa kewajiban membayar pajak terhadap pekerja asing yang bekerja di Swedia namun menerima penghasilan dari perusahaan yang berbasis di luar Swedia.

Menteri Keuangan Swedia Magdalena Andersson mengungkapkan bahwa pemerintah Swedia telah mengajukan proposal ke lembaga dan organisasi lain untuk memperoleh pendapat mereka sebelum memutuskan untuk menerapkan kebijakan baru tersebut.

"Jika kebijakan ini diterima dan disetujui oleh berbagai kalangan, maka diusulkan untuk mulai berlaku pada 1 Januari 2019,” ujarnya, Jumat (30/6).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sementara itu, otoritas pajak Swedia (Skatteverket) memperkirakan kebijakan baru ini akan menghasilkan penerimaan pajak tambahan sebesar SEK330 juta atau Rp518,9 miliar per tahun.

Saat ini, seseorang yang bukan warga negara Swedia, namun bekerja sementara di Swedia dan menerima penghasilan dari perusahaan yang berbasis di luar Swedia, dapat dibebaskan dari membayar pajak jika mereka bekerja kurang dari 183 hari selama setahun.

Namun sesuai dengan perubahan yang diajukan pemerintah, peraturan ini seharusnya tidak berlaku jika mereka telah dikontrak untuk melakukan pekerjaan di sebuah perusahaan yang berbasis di Swedia.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Dengan kata lain, pekerja asing temporer diharuskan membayar pajak atau tidak bergantung pada perusahaan tempat mereka bekerja, bukan atas dari negara mana penghasilan dibayarkan,” tutur Andersson.

Pemerintah Swedia, seperti dilansir dalam thelocal.se, juga menginginkan agar pekerja asing yang tidak terdaftar dengan nomor identitas pribadi atau nomor koordinasi (folkbokförda) untuk tetap mendaftar kepada Skatteverket agar masuk dalam database otoritas pajak.

“Kami ingin orang yang bekerja sementara di Swedia juga harus membayar pajak di negara ini, mereka juga harus mendaftar di Skatteverket untuk mengawasi siapa yang bekerja, sehingga memudahkan control otoritas pajak, daya saing untuk bisnis Swedia dan penerimaan pajak,” tutupnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra