SWEDIA

Pekerja Asing Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 08:03 WIB
Pekerja Asing Bakal Kena Pajak Pekerja asing di Swedia

STOCKHOLM, DDTCNews – Pemerintah Swedia telah menetapkan aturan pajak baru bagi beberapa pekerja asing. Perubahan tersebut berupa kewajiban membayar pajak terhadap pekerja asing yang bekerja di Swedia namun menerima penghasilan dari perusahaan yang berbasis di luar Swedia.

Menteri Keuangan Swedia Magdalena Andersson mengungkapkan bahwa pemerintah Swedia telah mengajukan proposal ke lembaga dan organisasi lain untuk memperoleh pendapat mereka sebelum memutuskan untuk menerapkan kebijakan baru tersebut.

"Jika kebijakan ini diterima dan disetujui oleh berbagai kalangan, maka diusulkan untuk mulai berlaku pada 1 Januari 2019,” ujarnya, Jumat (30/6).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sementara itu, otoritas pajak Swedia (Skatteverket) memperkirakan kebijakan baru ini akan menghasilkan penerimaan pajak tambahan sebesar SEK330 juta atau Rp518,9 miliar per tahun.

Saat ini, seseorang yang bukan warga negara Swedia, namun bekerja sementara di Swedia dan menerima penghasilan dari perusahaan yang berbasis di luar Swedia, dapat dibebaskan dari membayar pajak jika mereka bekerja kurang dari 183 hari selama setahun.

Namun sesuai dengan perubahan yang diajukan pemerintah, peraturan ini seharusnya tidak berlaku jika mereka telah dikontrak untuk melakukan pekerjaan di sebuah perusahaan yang berbasis di Swedia.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

“Dengan kata lain, pekerja asing temporer diharuskan membayar pajak atau tidak bergantung pada perusahaan tempat mereka bekerja, bukan atas dari negara mana penghasilan dibayarkan,” tutur Andersson.

Pemerintah Swedia, seperti dilansir dalam thelocal.se, juga menginginkan agar pekerja asing yang tidak terdaftar dengan nomor identitas pribadi atau nomor koordinasi (folkbokförda) untuk tetap mendaftar kepada Skatteverket agar masuk dalam database otoritas pajak.

“Kami ingin orang yang bekerja sementara di Swedia juga harus membayar pajak di negara ini, mereka juga harus mendaftar di Skatteverket untuk mengawasi siapa yang bekerja, sehingga memudahkan control otoritas pajak, daya saing untuk bisnis Swedia dan penerimaan pajak,” tutupnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN