KEBIJAKAN PAJAK

Pekan Depan, Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Insentif Pajak Properti

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 12:18 WIB
Pekan Depan, Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Insentif Pajak Properti

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Jumat (6/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan merilis peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai perpanjangan waktu insentif PPN properti ditanggung pemerintah (DTP) pada pekan depan.

Menkeu mengatakan pemerintah akan memperpanjang masa berlaku insentif PPN atas properti dari sebelumnya berakhir pada Agustus 2021, menjadi pada Desember 2021. Saat ini, PMK yang baru sedang dalam proses harmonisasi dan diperkirakan dapat segera diterbitkan.

"Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi, jadi tinggal satu langkah saja, enggak akan terlalu lama. Kami harapkan bisa minggu depan keluar," katanya melalui konferensi video, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Sri Mulyani menuturkan PMK yang baru akan mengatur pemberian insentif PPN properti DTP pada September-Desember 2021. Sementara itu, persyaratan dan besaran insentif masih akan sama seperti PMK 21/2021 yang memberikan insentif sepanjang Maret-Agustus 2021.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sri Mulyani pun meminta pengusaha tidak khawatir karena perpanjangan waktu insentif hingga Desember 2021 telah diputuskan. "Jangan khawatir, ini sudah diumumkan dan pasti tinggal masalah proses untuk perpanjangannya," ujarnya.

Real Estat Indonesia (REI) sebelumnya sempat meminta menteri keuangan segera menerbitkan revisi PMK 21/2021 guna memberikan kepastian bagi dunia usaha tentang perpanjangan waktu insentif PPN properti DTP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 00:00 WIB

Insentif ini bermanfaat untuk membantu pengusaha di sektor tersebut yang terdampak karena pandemi. Semoga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?