KEBIJAKAN PAJAK

Pekan Depan, Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Insentif Pajak Properti

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 12:18 WIB
Pekan Depan, Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Insentif Pajak Properti

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Jumat (6/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan merilis peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai perpanjangan waktu insentif PPN properti ditanggung pemerintah (DTP) pada pekan depan.

Menkeu mengatakan pemerintah akan memperpanjang masa berlaku insentif PPN atas properti dari sebelumnya berakhir pada Agustus 2021, menjadi pada Desember 2021. Saat ini, PMK yang baru sedang dalam proses harmonisasi dan diperkirakan dapat segera diterbitkan.

"Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi, jadi tinggal satu langkah saja, enggak akan terlalu lama. Kami harapkan bisa minggu depan keluar," katanya melalui konferensi video, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan PMK yang baru akan mengatur pemberian insentif PPN properti DTP pada September-Desember 2021. Sementara itu, persyaratan dan besaran insentif masih akan sama seperti PMK 21/2021 yang memberikan insentif sepanjang Maret-Agustus 2021.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani pun meminta pengusaha tidak khawatir karena perpanjangan waktu insentif hingga Desember 2021 telah diputuskan. "Jangan khawatir, ini sudah diumumkan dan pasti tinggal masalah proses untuk perpanjangannya," ujarnya.

Real Estat Indonesia (REI) sebelumnya sempat meminta menteri keuangan segera menerbitkan revisi PMK 21/2021 guna memberikan kepastian bagi dunia usaha tentang perpanjangan waktu insentif PPN properti DTP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 00:00 WIB

Insentif ini bermanfaat untuk membantu pengusaha di sektor tersebut yang terdampak karena pandemi. Semoga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN