KEBIJAKAN PAJAK

Pekan Depan, Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Insentif Pajak Properti

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 12:18 WIB
Pekan Depan, Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Insentif Pajak Properti

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Jumat (6/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan merilis peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai perpanjangan waktu insentif PPN properti ditanggung pemerintah (DTP) pada pekan depan.

Menkeu mengatakan pemerintah akan memperpanjang masa berlaku insentif PPN atas properti dari sebelumnya berakhir pada Agustus 2021, menjadi pada Desember 2021. Saat ini, PMK yang baru sedang dalam proses harmonisasi dan diperkirakan dapat segera diterbitkan.

"Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi, jadi tinggal satu langkah saja, enggak akan terlalu lama. Kami harapkan bisa minggu depan keluar," katanya melalui konferensi video, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin TInggi

Sri Mulyani menuturkan PMK yang baru akan mengatur pemberian insentif PPN properti DTP pada September-Desember 2021. Sementara itu, persyaratan dan besaran insentif masih akan sama seperti PMK 21/2021 yang memberikan insentif sepanjang Maret-Agustus 2021.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Sri Mulyani pun meminta pengusaha tidak khawatir karena perpanjangan waktu insentif hingga Desember 2021 telah diputuskan. "Jangan khawatir, ini sudah diumumkan dan pasti tinggal masalah proses untuk perpanjangannya," ujarnya.

Real Estat Indonesia (REI) sebelumnya sempat meminta menteri keuangan segera menerbitkan revisi PMK 21/2021 guna memberikan kepastian bagi dunia usaha tentang perpanjangan waktu insentif PPN properti DTP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 00:00 WIB

Insentif ini bermanfaat untuk membantu pengusaha di sektor tersebut yang terdampak karena pandemi. Semoga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?