PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Pejabat Ditjen Pajak Ini Terima Penghargaan Level Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:15 WIB
Pejabat Ditjen Pajak Ini Terima Penghargaan Level Asia Pasifik

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mendapatkan penghargaan Tax Official of the Year dari International Tax Review (ITR) dalam Asia-Pacific Tax Awards 2022.

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mendapatkan penghargaan Tax Official of the Year. Penghargaan diberikan International Tax Review (ITR) dalam Asia-Pacific Tax Awards 2022.

Dalam pengumuman penghargaan secara virtual, perwakilan dari ITR Siqalane Taho mengatakan Mekar mempunyai pengalaman dalam menangani perusahaan multinasional dan isu internasional. Hal ini dikarenakan Mekar juga pernah menjabat sebagai kepala Kanwil Wajib Pajak Besar.

“Dia sangat bagus dalam tax development, baik melalui pembuatan kebijakan maupun makalah akademis. Dia berbagi pengetahuan yang mendalam dengan masyarakat yang lebih luas. Dia memperhatikan pajak internasional, transfer pricing, dan penyelesaian sengketa,” ujar Siqalane Taho.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dihubungi terpisah, Mekar bersyukur dengan adanya apresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan untuk Indonesia, terutama dalam merespons dinamika perpajakan. Penghargaan tersebut menjadi pemacu untuk meningkatkan, bahkan mengakselerasi berbagai upaya yang sudah berjalan.

Dia bercerita sejak di Kanwil Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO), sudah ada berbagai upaya perbaikan, baik dari sistem maupun pelayanan. Dia juga berupaya membangun cooperative compliance. Era transparansi juga direspons dengan adanya kerja sama dengan BUMN.

Kemudian, mengemban tugasnya di Direktorat Perpajakan Internasional, Mekar mulai memberi perhatian lebih pada transfer pricing. Isu transfer pricing, menurutnya, sudah tidak bisa dihindari karena sekitar 37% dari total Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan memuat transaksi afiliasi.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Ini harus kita tangani. Jangan kita hindari,” ujarnya.

Selama 2 tahun ini, sambungnya, DJP mengembangkan beberapa pilar terkait dengan isu transfer pricing. Salah satunya adalah perbaikan regulasi. Dia juga secara kontinu membuat berbagai panduan mengenai isu-isu transfer pricing di masing-masing sektor.

Selain regulasi, DJP juga terus mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Sejak 2022, ungkap Mekar, sudah berlangsung pelatihan rutin tiap 2 minggu. Dia berujar peserta dalam pelatihan rutin itu cukup banyak, terlebih mayoritas berlangsung secara online.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kemudian, DJP juga membangun struktur. Menurut dia, isu transfer pricing tersebar di semua wilayah dan sektor. Otoritas membangun Transfer Pricing Knowledge Center (TPKC) yang ada di setiap kanwil. Dengan TPKC, otoritas membangun standard operating procedure (SOP).

Dengan demikian, DJP membangun pola kerja yang sesuai dengan manajemen modern, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Termasuk di dalamnya menyangkut pengalokasian SDM dalam penanganan isu transfer pricing. Selain itu, DJP juga menyediakan infrastruktur pendukung.

“Mudah-mudahan tidak lagi hanya isu-isu transfer pricing di sektor-sektor tertentu yang dikerjakan, tetapi nanti akan lebih masif, sistematis, dan terstruktur. Kita juga mengawasinya lebih mudah dengan model pelaporan yang terintegrasi dengan satu dashboard yang terbaca,” jelas Mekar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Mekar mengatakan pada saat ini, penanganan isu transfer pricing dilakukan oleh sebuah gugus tugas. Dia berharap nantinya penanganan langsung masuk ke dalam sistem dan proses bisnis di DJP. Isu transfer pricing sudah dipahami dengan baik oleh semua pegawai.

Dia juga berharap fungsional penyuluh juga sudah mulai bisa menjelaskan berbagai isu pajak internasional, termasuk transfer pricing, kepada masyarakat wajib pajak. Pemahaman untuk masyarakat dimulai dari aspek dasar seperti penyiapan transfer pricing documentation.

Selain transfer pricing, Mekar juga memberi perhatian pada pemanfaatan pertukaran informasi (exchange of information) agar lebih efektif. Oleh karena itu, muncul Deklarasi Asia Initiative. Kemudian, Mekar juga terus meningkatkan pemahaman mengenai tax treaty dengan menerbitkan panduan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Ini membantu mereka untuk tahu secara besar perspektifnya. Apa sih perpajakan internasional dan bagaimana kalau mereka meng-handle isu-isu yang berhubungan dengan internasional,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ITR merupakan penyedia layanan berita dan analisis global yang memberi informasi praktis tentang tiga bidang utama, yakni pajak langsung, pajak tidak langsung, dan transfer pricing. Dalam Asia-Pacific Tax Awards 2022, DDTC juga memenangkan Pro bono Firm of the Year. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra