INSIDEN PEGAWAI PAJAK

Pegawainya Bikin Ulah, Ditjen Pajak Minta Maaf

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Juli 2018 | 14:55 WIB
Pegawainya Bikin Ulah, Ditjen Pajak Minta Maaf

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai Kanwil DJP D.I.Yogyakarta sempat membuat geger masyarakat Kota Gudeg, Selasa (3/7). Pasalnya, fiskus berinisial AS itu menolak untuk diperiksa saat hendak masuk ke Polda DIY yang kemudian kabur berujung pada pengejaran oleh pihak kepolisian.

Otoritas pajak langsung memberikan respons. Mewakili Ditjen Pajak, Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Hestu Yoga Saksama meminta maaf atas insiden tersebut.

"Kepada seluruh masyarakat, Ditjen Pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh peristiwa ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/7).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Hestu mengatakan pegawai pajak berjenis kelamin perempuan tersebut diketahui memiliki riwayat gangguan mental. Oleh karena itu, Kanwil DJP Yogyakarta akan bekerja sama dengan pihak keluarga dalam proses pengobatan yang bersangkutan.

"Pegawai tersebut diketahui mengalami masalah kejiwaan dan dalam proses pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Grasia, DIY, dan Kanwil DJP DIY bekerja sama dengan pihak keluarga agar yang bersangkutan dapat terus melanjutkan proses pengobatannya," ungkapnya.

Selain itu, Hestu menerangkan bahwa sebelum insiden Selasa kemarin terjadi, yang bersangkutan sudah 1 pekan tidak masuk kantor. Catatan Kanwil DJP Yogya menyebutkan AS tidak masuk kerja karena sedang dalam proses pengobatan.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sebelumnya, dikutip dari laman krjogja.com, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 12.30 WIB. Seorang pengendara wanita dengan mobil Jazz dengan Nopol AB 1979 U menolak diperiksa petugas jaga markas.

Petugas semakin curiga karena wanita tersebut justru kabur dan sempat menabrak anggota dan warga. Mobil berhenti setelah ditembaki petugas dan dihadang sejumlah mobil patroli di depan SMPN 1 Seyegan, Kabupaten Sleman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko