INSIDEN PEGAWAI PAJAK

Pegawainya Bikin Ulah, Ditjen Pajak Minta Maaf

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Juli 2018 | 14:55 WIB
Pegawainya Bikin Ulah, Ditjen Pajak Minta Maaf

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai Kanwil DJP D.I.Yogyakarta sempat membuat geger masyarakat Kota Gudeg, Selasa (3/7). Pasalnya, fiskus berinisial AS itu menolak untuk diperiksa saat hendak masuk ke Polda DIY yang kemudian kabur berujung pada pengejaran oleh pihak kepolisian.

Otoritas pajak langsung memberikan respons. Mewakili Ditjen Pajak, Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Hestu Yoga Saksama meminta maaf atas insiden tersebut.

"Kepada seluruh masyarakat, Ditjen Pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh peristiwa ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu mengatakan pegawai pajak berjenis kelamin perempuan tersebut diketahui memiliki riwayat gangguan mental. Oleh karena itu, Kanwil DJP Yogyakarta akan bekerja sama dengan pihak keluarga dalam proses pengobatan yang bersangkutan.

"Pegawai tersebut diketahui mengalami masalah kejiwaan dan dalam proses pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Grasia, DIY, dan Kanwil DJP DIY bekerja sama dengan pihak keluarga agar yang bersangkutan dapat terus melanjutkan proses pengobatannya," ungkapnya.

Selain itu, Hestu menerangkan bahwa sebelum insiden Selasa kemarin terjadi, yang bersangkutan sudah 1 pekan tidak masuk kantor. Catatan Kanwil DJP Yogya menyebutkan AS tidak masuk kerja karena sedang dalam proses pengobatan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebelumnya, dikutip dari laman krjogja.com, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 12.30 WIB. Seorang pengendara wanita dengan mobil Jazz dengan Nopol AB 1979 U menolak diperiksa petugas jaga markas.

Petugas semakin curiga karena wanita tersebut justru kabur dan sempat menabrak anggota dan warga. Mobil berhenti setelah ditembaki petugas dan dihadang sejumlah mobil patroli di depan SMPN 1 Seyegan, Kabupaten Sleman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?