PMK 168/2023

Pegawai Tetap Jadi Peserta Kegiatan, PPh 21 Hadiah Dipotong Pakai TER

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Januari 2024 | 14:30 WIB
Pegawai Tetap Jadi Peserta Kegiatan, PPh 21 Hadiah Dipotong Pakai TER

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima peserta kegiatan sebagaimana dimaksud dalam PMK 168/2023 hanya berlaku bila peserta kegiatan tersebut bukanlah pegawai tetap dari pemberi penghasilan.

Bila peserta kegiatan adalah pegawai tetap dari pemberi penghasilan, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan harus digabungkan dengan penghasilan bruto bulanan dan dikenai tarif efektif bulanan.

"Dalam hal peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan, maka pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap dalam masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut," bunyi petunjuk umum PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yang terlampir dalam PMK 168/2023, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Bila peserta kegiatan bukanlah pegawai tetap dari pemberi kerja, PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Sebagai contoh, Tuan W pada masa pajak September 2024 menjuarai turnamen internasional yang digelar oleh PT D. Hadiah yang diterima Tuan W selaku pemenang turnamen adalah Rp200 juta. Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 yang atas hadiah yang diterima Tuan W adalah (5% x Rp60 juta) + (15% x Rp140 juta) = Rp24 juta.

Bila Tuan W ternyata adalah pegawai tetap PT D, PPh Pasal 21 atas hadiah tersebut digabungkan dengan penghasilannya selaku pegawai tetap pada masa pajak September 2024.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Tarif efektif bulanan yang dikenakan atas penghasilan bruto Tuan W pada masa pajak September 2024 dipilih berdasarkan status Tuan W. Contoh, bila Tuan W berstatus kawin dan memiliki 1 tanggungan (K/1) maka PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif efektif kategori B.

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!