PMK 168/2023

Pegawai Tetap Jadi Peserta Kegiatan, PPh 21 Hadiah Dipotong Pakai TER

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Januari 2024 | 14:30 WIB
Pegawai Tetap Jadi Peserta Kegiatan, PPh 21 Hadiah Dipotong Pakai TER

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima peserta kegiatan sebagaimana dimaksud dalam PMK 168/2023 hanya berlaku bila peserta kegiatan tersebut bukanlah pegawai tetap dari pemberi penghasilan.

Bila peserta kegiatan adalah pegawai tetap dari pemberi penghasilan, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan harus digabungkan dengan penghasilan bruto bulanan dan dikenai tarif efektif bulanan.

"Dalam hal peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan, maka pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap dalam masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut," bunyi petunjuk umum PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yang terlampir dalam PMK 168/2023, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Bila peserta kegiatan bukanlah pegawai tetap dari pemberi kerja, PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Sebagai contoh, Tuan W pada masa pajak September 2024 menjuarai turnamen internasional yang digelar oleh PT D. Hadiah yang diterima Tuan W selaku pemenang turnamen adalah Rp200 juta. Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 yang atas hadiah yang diterima Tuan W adalah (5% x Rp60 juta) + (15% x Rp140 juta) = Rp24 juta.

Bila Tuan W ternyata adalah pegawai tetap PT D, PPh Pasal 21 atas hadiah tersebut digabungkan dengan penghasilannya selaku pegawai tetap pada masa pajak September 2024.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Tarif efektif bulanan yang dikenakan atas penghasilan bruto Tuan W pada masa pajak September 2024 dipilih berdasarkan status Tuan W. Contoh, bila Tuan W berstatus kawin dan memiliki 1 tanggungan (K/1) maka PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif efektif kategori B.

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra