PMK 168/2023

Pegawai Tetap Jadi Peserta Kegiatan, PPh 21 Hadiah Dipotong Pakai TER

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Januari 2024 | 14:30 WIB
Pegawai Tetap Jadi Peserta Kegiatan, PPh 21 Hadiah Dipotong Pakai TER

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima peserta kegiatan sebagaimana dimaksud dalam PMK 168/2023 hanya berlaku bila peserta kegiatan tersebut bukanlah pegawai tetap dari pemberi penghasilan.

Bila peserta kegiatan adalah pegawai tetap dari pemberi penghasilan, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan harus digabungkan dengan penghasilan bruto bulanan dan dikenai tarif efektif bulanan.

"Dalam hal peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan, maka pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap dalam masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut," bunyi petunjuk umum PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yang terlampir dalam PMK 168/2023, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Bila peserta kegiatan bukanlah pegawai tetap dari pemberi kerja, PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Sebagai contoh, Tuan W pada masa pajak September 2024 menjuarai turnamen internasional yang digelar oleh PT D. Hadiah yang diterima Tuan W selaku pemenang turnamen adalah Rp200 juta. Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 yang atas hadiah yang diterima Tuan W adalah (5% x Rp60 juta) + (15% x Rp140 juta) = Rp24 juta.

Bila Tuan W ternyata adalah pegawai tetap PT D, PPh Pasal 21 atas hadiah tersebut digabungkan dengan penghasilannya selaku pegawai tetap pada masa pajak September 2024.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Tarif efektif bulanan yang dikenakan atas penghasilan bruto Tuan W pada masa pajak September 2024 dipilih berdasarkan status Tuan W. Contoh, bila Tuan W berstatus kawin dan memiliki 1 tanggungan (K/1) maka PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif efektif kategori B.

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja