ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2024 | 16:00 WIB
Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha lebih dari satu dan jenisnya berbeda-beda, penentuan klasifikasi lapangan usaha (KLU) saat mendaftar NPWP perlu mempertimbangkan usaha mana yang dominan.

Misalnya, seorang pegawai swasta yang menyambi usaha sampingan sebagai e-commerce affiliate. Dalam kasus itu, wajib pajak perlu memilih KLU berdasarkan peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara kedua kegiatan ekonomi yang dijalankan. Misalnya, jika penghasilan sebagai pegawai swasta lebih besar maka dipilih KLU pegawai swasta.

"NPWP yang sama tetap bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi yang berbeda, selama KLU yang didaftarkan adalah KLU yang utama atau dominan dari wajib pajak. Pastikan lagi kegiatan usaha utama dan pilih KLU sesuai keadaan sebenarnya," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

NPWP yang sama tetap bisa dipakai untuk keperluan administrasi perpajakan lainnya, misalnya mendaftarkan diri sebagai e-commerce affiliate.

Di sisi lain, apabila omzet atau penghasilan terbesar dari masing-masing aktivitas ekonomi yang dijalankan wajib pajak sama besarnya maka penentuan KLU utama dilakukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, apabila ada perubahan kegiatan usaha maka wajib pajak perlu melakukan perubahan data wajib pajak.

KLU untuk Apa?

Sesuai dengan PER-12/PJ/2022, KLU digunakan untuk beberapa tujuan. Pertama, untuk kepentingan mendukung pengampilan kebijakan. Kedua, kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain pengelompokan wajib pajak berdasarkan kegiatan ekonomi.

Ketiga, penyusunan normal penghitungan penghasilan neto. Keempat, kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi