KPP PRATAMA WATAMPONE

Pegawai Pajak Ingatkan UMKM, Ber-NPWP Belum Tentu Langsung Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Pegawai Pajak Ingatkan UMKM, Ber-NPWP Belum Tentu Langsung Bayar Pajak

Ilustrasi.

BONE, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memberikan penyuluhan kepada pelaku UMKM. Mereka mengingatkan sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi sebagai pelaku UMKM. Salah satunya, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pelaku UMKM diimbau untuk mendaftarkan NPWP-nya apabila memang belum pernah melakukan registrasi sebelumnya. Mereka diberi penjelasan bahwa dengan memiliki NPWP, seorang wajib pajak tidak serta-merta langsung berkewajiban membayar atau menyetorkan pajak dengan jumlah tertentu.

"Teman-teman UMKM perlu memahami persepsi bahwa jika sudah memiliki NPWP belum tentu langsung bayar pajak," kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone Arif Rusdiansyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (11/8/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perlu dipahami, ada besaran tertentu yang menjadi batasan seseorang dikenai pajak atau tidak. Batasan itu biasa disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sebagai contoh, PTKP bagi seorang wajib pajak yang lajang (TK/0) adalah sejumlah Rp54 juta setahun. Artinya, wajib pajak tersebut baru dikenai pajak apabila penghasilannya telah melebihi Rp54 juta dan yang dikenai pajak hanya kelebihan dari Rp54 juta tersebut.

"Jadi, orang yang punya NPWP tidak otomatis harus bayar pajak. Saat penghasilannya telah melebihi PTKP, baru dikenai pajak," kata Arif.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

UU HPP mengatur lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%. Sementara pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sejumlah Rp0 hingga Rp50 juta.

Perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi melalui UU HPP bertujuan untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. Pada wajib pajak orang pribadi UMKM, kini bahkan ada ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra