KPP PRATAMA WATAMPONE

Pegawai Pajak Ingatkan UMKM, Ber-NPWP Belum Tentu Langsung Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Pegawai Pajak Ingatkan UMKM, Ber-NPWP Belum Tentu Langsung Bayar Pajak

Ilustrasi.

BONE, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memberikan penyuluhan kepada pelaku UMKM. Mereka mengingatkan sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi sebagai pelaku UMKM. Salah satunya, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pelaku UMKM diimbau untuk mendaftarkan NPWP-nya apabila memang belum pernah melakukan registrasi sebelumnya. Mereka diberi penjelasan bahwa dengan memiliki NPWP, seorang wajib pajak tidak serta-merta langsung berkewajiban membayar atau menyetorkan pajak dengan jumlah tertentu.

"Teman-teman UMKM perlu memahami persepsi bahwa jika sudah memiliki NPWP belum tentu langsung bayar pajak," kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone Arif Rusdiansyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (11/8/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Perlu dipahami, ada besaran tertentu yang menjadi batasan seseorang dikenai pajak atau tidak. Batasan itu biasa disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sebagai contoh, PTKP bagi seorang wajib pajak yang lajang (TK/0) adalah sejumlah Rp54 juta setahun. Artinya, wajib pajak tersebut baru dikenai pajak apabila penghasilannya telah melebihi Rp54 juta dan yang dikenai pajak hanya kelebihan dari Rp54 juta tersebut.

"Jadi, orang yang punya NPWP tidak otomatis harus bayar pajak. Saat penghasilannya telah melebihi PTKP, baru dikenai pajak," kata Arif.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

UU HPP mengatur lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%. Sementara pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sejumlah Rp0 hingga Rp50 juta.

Perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi melalui UU HPP bertujuan untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. Pada wajib pajak orang pribadi UMKM, kini bahkan ada ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan