KPP MADYA DENPASAR

Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Petugas dari KPP Madya Denpasar saat berkunjung ke lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Tempat usaha distributor makanan yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali didatangi petugas pajak dari KPP Madya Denpasar beberapa waktu lalu.

Usut punya usut, petugas pajak sedang melakukan penelusuran peredaran usaha atau omzet yang dicatat oleh wajib pajak, baik sebelum pandemi Covid-19 ataupun setelahnya. Petugas membandingkan pelaporan yang dilakukan wajib pajak dengan basis data dari pihak ketiga yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP).

"Tujuan kunjungan adalah mengklarifikasi pelaporan peredaran usaha yang disandingkan dengan data dari pihak ketiga sebagaimana tercatat dalam basis data perpajakan. Kunjungan ini juga dilakukan untuk menggali profil kegiatan usaha pascapandemi Covid-19," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar Yudith Janurita Kurniawati dilansir pajak.go.id, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada kunjungan tersebut, perwakilan wajib pajak menjelaskan mengenai pencatatan yang dilakukan sehubungan dengan laporan keuangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak juga menyampaikan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan lawan transaksi dan pelaporan setiap bulan.

Melalui kegiatan tersebut, Yudith mengungkapkan perlunya wajib pajak memastikan kewajiban pelaporan perpajakan yang dilaksanakan sesuai ketentuan karena akan disandingkan dengan data perpajakan dari lawan transaksi. Yudith Janurita berpesan agar wajib pajak memastikan penyimpanan dokumentasi transaksi secara tertib sehingga dapat memperkuat klarifikasi kewajiban perpajakan.

Pengecekan lapangan ini juga dilakukan berdasarkan munculnya data pemicu pada sistem perpajakan DJP.

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan