KARTU INDONESIA 1

Pegawai Ditjen Pajak Dapat Kartin1 Lebih Dulu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 11:16 WIB
Pegawai Ditjen Pajak Dapat Kartin1 Lebih Dulu

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini Ditjen Pajak masih mempersiapkan infrastruktur Kartu Indonesia 1 (Kartin1) sebelum peluncuran resminya yang diproyeksikan akan berlangsung pada Juli. Untuk sementara waktu, Kartin1 hanya diperuntukkan kepada pegawai Ditjen Pajak.

Hal tersebut diakui oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi. Pada awalnya, Kartin1 akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Smart Card, namun selanjutnya, Ditjen Pajak menyiapkan berbagai fitur di dalamnya.

"Kartin1 untuk karyawan Kantor Pusat Ditjen Pajak dulu. Prototype-nya nanti akan diterbitkan pada bulan Juli 2017, karena sekarang masih mempersiapkan infrastrukturnya. Sejauh ini, fitur Kartin1 masih sama seperti semula," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (21/4).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kartin1 telah dipersiapkan untuk bisa menampung berbagai akun pemiliknya, sehingga akan meningkatkan efisiensi dengan hanya membawa satu kartu saja. Rencananya, Kartin1 ini bisa diisi oleh data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga Kartu kredit.

“Untuk merealisasikan Kartin1 sebagai kartu multifungsi, perlu adanya izin terlebih dulu dari masing-masing institusi terkait. Bahkan masyarakat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan Kartin1. Sehingga, Kartin1 tidak bisa diedarkan kepada masyarakat yang tidak memiliki NIK sebagai syarat utamanya," tuturnya.

Iwan menjelaskan Kartin1 merupakan salah satu inovasi Ditjen Pajak dalam mempermudah masyarakat. Ke depannya diharapkan masyarakat merasa terbantu hanya dengan membawa Kartin1 yang bisa menggantikan beberapa kartu lainnya.

Hingga saat ini Ditjen Pajak sudah memiliki penerbit Kartin1 yaitu Bank Mandiri, sehingga Ditjen Pajak hanya perlu memasukkan data NPWP ke dalam Kartin1 yang diterbitkan oleh Bank Mandiri. "Jika instansi lainnya mau berpartisipasi, tentu bisa saja, kami membuka pintu." (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN