KARTU INDONESIA 1

Pegawai Ditjen Pajak Dapat Kartin1 Lebih Dulu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 11:16 WIB
Pegawai Ditjen Pajak Dapat Kartin1 Lebih Dulu

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini Ditjen Pajak masih mempersiapkan infrastruktur Kartu Indonesia 1 (Kartin1) sebelum peluncuran resminya yang diproyeksikan akan berlangsung pada Juli. Untuk sementara waktu, Kartin1 hanya diperuntukkan kepada pegawai Ditjen Pajak.

Hal tersebut diakui oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi. Pada awalnya, Kartin1 akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Smart Card, namun selanjutnya, Ditjen Pajak menyiapkan berbagai fitur di dalamnya.

"Kartin1 untuk karyawan Kantor Pusat Ditjen Pajak dulu. Prototype-nya nanti akan diterbitkan pada bulan Juli 2017, karena sekarang masih mempersiapkan infrastrukturnya. Sejauh ini, fitur Kartin1 masih sama seperti semula," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (21/4).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Kartin1 telah dipersiapkan untuk bisa menampung berbagai akun pemiliknya, sehingga akan meningkatkan efisiensi dengan hanya membawa satu kartu saja. Rencananya, Kartin1 ini bisa diisi oleh data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga Kartu kredit.

“Untuk merealisasikan Kartin1 sebagai kartu multifungsi, perlu adanya izin terlebih dulu dari masing-masing institusi terkait. Bahkan masyarakat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan Kartin1. Sehingga, Kartin1 tidak bisa diedarkan kepada masyarakat yang tidak memiliki NIK sebagai syarat utamanya," tuturnya.

Iwan menjelaskan Kartin1 merupakan salah satu inovasi Ditjen Pajak dalam mempermudah masyarakat. Ke depannya diharapkan masyarakat merasa terbantu hanya dengan membawa Kartin1 yang bisa menggantikan beberapa kartu lainnya.

Hingga saat ini Ditjen Pajak sudah memiliki penerbit Kartin1 yaitu Bank Mandiri, sehingga Ditjen Pajak hanya perlu memasukkan data NPWP ke dalam Kartin1 yang diterbitkan oleh Bank Mandiri. "Jika instansi lainnya mau berpartisipasi, tentu bisa saja, kami membuka pintu." (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi