KARTU INDONESIA 1

Pegawai Ditjen Pajak Dapat Kartin1 Lebih Dulu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 11:16 WIB
Pegawai Ditjen Pajak Dapat Kartin1 Lebih Dulu

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini Ditjen Pajak masih mempersiapkan infrastruktur Kartu Indonesia 1 (Kartin1) sebelum peluncuran resminya yang diproyeksikan akan berlangsung pada Juli. Untuk sementara waktu, Kartin1 hanya diperuntukkan kepada pegawai Ditjen Pajak.

Hal tersebut diakui oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi. Pada awalnya, Kartin1 akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Smart Card, namun selanjutnya, Ditjen Pajak menyiapkan berbagai fitur di dalamnya.

"Kartin1 untuk karyawan Kantor Pusat Ditjen Pajak dulu. Prototype-nya nanti akan diterbitkan pada bulan Juli 2017, karena sekarang masih mempersiapkan infrastrukturnya. Sejauh ini, fitur Kartin1 masih sama seperti semula," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (21/4).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kartin1 telah dipersiapkan untuk bisa menampung berbagai akun pemiliknya, sehingga akan meningkatkan efisiensi dengan hanya membawa satu kartu saja. Rencananya, Kartin1 ini bisa diisi oleh data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga Kartu kredit.

“Untuk merealisasikan Kartin1 sebagai kartu multifungsi, perlu adanya izin terlebih dulu dari masing-masing institusi terkait. Bahkan masyarakat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan Kartin1. Sehingga, Kartin1 tidak bisa diedarkan kepada masyarakat yang tidak memiliki NIK sebagai syarat utamanya," tuturnya.

Iwan menjelaskan Kartin1 merupakan salah satu inovasi Ditjen Pajak dalam mempermudah masyarakat. Ke depannya diharapkan masyarakat merasa terbantu hanya dengan membawa Kartin1 yang bisa menggantikan beberapa kartu lainnya.

Hingga saat ini Ditjen Pajak sudah memiliki penerbit Kartin1 yaitu Bank Mandiri, sehingga Ditjen Pajak hanya perlu memasukkan data NPWP ke dalam Kartin1 yang diterbitkan oleh Bank Mandiri. "Jika instansi lainnya mau berpartisipasi, tentu bisa saja, kami membuka pintu." (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?