PMK 48/2023

Pedagang Tak Punya Faktur Pajak Lengkap Perolehan Emas? Ini PPN-nya

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:04 WIB
Pedagang Tak Punya Faktur Pajak Lengkap Perolehan Emas? Ini PPN-nya

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli perhiasan di Toko London Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/4/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Bila pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan, penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir atau sesama pedagang emas dikenai PPN sebesar 1,65%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan ketentuan tersebut termuat dalam PMK 48/2023 sebagai skema disinsentif. Adapun PMK 48/2023 mulai berlaku pada 1 Mei 2023.

"Apabila ternyata pedagang tidak memiliki faktur pajak lengkap pada saat perolehannya, pedagang tersebut diberikan disinsentif sehingga harus memungut PPN dengan besaran tertentu lebih tinggi, yakni 1,65%," ujar Dwi, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bila PKP pedagang emas memiliki faktur pajak atas emas perhiasan yang diperolehnya, PPN yang dikenakan atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir atau sesama pedagang emas hanya sebesar 1,1%.

Tarif yang lebih rendah ini ditetapkan dengan tujuan untuk menghargai faktur pajak lengkap yang telah dibuat oleh PKP pabrikan emas perhiasan saat menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.

"Pada saat dibuat faktur pajak lengkap maka baik penjual maupun pembeli akan masuk ke dalam sistem perpajakan," ujar Dwi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Seperti diketahui, sesuai dengan PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan harus memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan dari emas, serta batu permata dan batu sejenisnya.

Pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban tersebut tetap berlaku bagi pabrikan dan pedagang emas perhiasan meski omzetnya belum melampaui Rp4,8 miliar.

Selain harus memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan, PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga berkewajiban memungut PPN sebesar 1,1% atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas, penyerahan perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta penyerahan batu permata dan batu lainnya. Simak ‘Peraturan Baru Soal Pajak Emas PMK 48/2023, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan