KP2KP PINRANG

Pedagang Ini Diingatkan Kalau Periode PPh Final UMKM 0,5% Nyaris Habis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2024 | 20:00 WIB
Pedagang Ini Diingatkan Kalau Periode PPh Final UMKM 0,5% Nyaris Habis

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang beras di Pinrang, Sulawesi Selatan mendatangi KP2KP Pinrang, belum lama ini. Usut punya usut, dia ingin menanyakan tentang ketentuan pemanfaatan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% yang selama ini dia pakai dalam menghitung pajak terutang.

Pedagang beras tersebut mengaku telah mendengar informasi bahwa pemanfaatan PPh final UMKM ada batas waktunya. Karenanya, dia ingin memastikan apakah tarif PPh final 0,5% masih bisa dipakai pada tahun depan atau tidak.

"Karena bapak sudah terdaftar sejak 2011, dan sudah menggunakan tarif PPh final UMKM sejak 2018 maka tahun 2024 ini menjadi tahun terakhir Bapak bisa memakai tarif tersebut," kata Dodik Pratama, petugas helpdesk KP2KP Pinrang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dodik menyampaikan bahwa jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lama 7 tahun. Lalu, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan paling lama 4 tahun pajak.

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan waktu paling lama 3 tahun pajak.

Lantas bagaimana ketentuan penghitungan PPh terutang setelah tidak lakai pakai tarif PPh final UMKM?

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dodik menjelaskan bahwa pelaku UMKM orang pribadi masih punya opsi untuk menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau melakukan pembukuan.

Apabila wajib pajak ingin menggunakan NPPN, imbuhnya, wajib pajak harus memberitahukan kepada dirjen pajak dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

"Dari NPPN ataupun pembukuan tersebut didapatkan penghasilan neto yang akan dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh sesuai dengan penghasilan neto yang diterima,” jelas Dodik.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya.

Untuk mendorong pemahaman wajib pajak mengenai penggunaan PPh final UMKM, DJP akan menggelar sosialisasi khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak sejak 2018.

Wajib pajak juga diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025. "Pemberitahuan disampaikan paling tidak waktu menyampaikan SPT, yakni di Maret 2025 paling lambat. Ini yang setidaknya menjadi catatan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.

Saat ini, pemberitahuan untuk menggunakan NPPN dapat disampaikan oleh wajib pajak lewat fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan