WEBINAR SERIES DDTC

PDRB Tinggi, Daerah Ini Masih Punya Masalah Pemungutan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Agustus 2020 | 11:58 WIB
PDRB Tinggi, Daerah Ini Masih Punya Masalah Pemungutan Pajak

Kepala Laboratorium Perpajakan DIII Administrasi Perpajakan Universitas Sumatera Utara Hatta Ridho saat memaparkan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “Spektrum Permasalahan dalam Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Sumatra Utara”.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan pajak daerah di Provinsi Sumatra Utara masih menemui beberapa permasalahan meskipun realisasi penerimaannya mencapai 100,09% dari target pada 2018.

Hal tersebut dipaparkan Kepala Laboratorium Perpajakan DIII Administrasi Perpajakan Universitas Sumatera Utara Hatta Ridho dalam webinar series DDTC bertajuk “Spektrum Permasalahan dalam Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Sumatra Utara”. Menurutnya, Sumatra Utara memiliki potensi pajak yang tinggi, tetapi target penerimaan dan realisasinya masih fluktuatif.

“Sumatra Utara merupakan provinsi dengan penduduk terbesar keempat di Indonesia. Produk domestik regional bruto (PDRB) per kapitanya juga di atas provinsi lain. Tax ratio-nya pun tertinggi ketiga, Namun, pemerintah belum berani menetapkan target yang tinggi,” ungkap Hatta, Senin (10/8/2020)

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kinerja penerimaan pajak daerah periode 2013—2018, sambungnya, memang terlihat adanya peningkatan. Namun, peningkatan penerimaan tersebut sangat fluktuatif. Dia menilai terdapat permasalahan terkait dengan penetapan target.

Hatta menjabarkan untuk pajak daerah tingkat provinsi, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi 118,34% dari target. Namun, dia berujar potensi PKB dan BBNKB seharusnya lebih besar mengingat hingga kuartal IV/2018 tunggakannya masih tinggi.

Sementara itu, pajak air permukaan hanya terealisasi 7,64% dari target dan sangat timpang dengan penerimaan pajak sektor lain. Dia menyebut ketimpangan penerimaan tersebut karena masih adanya sengketa dalam pemungutan pajak air permukaan.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pada intinya, dari sisi pajak provinsi, lingkup permasalahannya ada pada penegakan hukum pajak yang masih lemah. Selain itu, pemeriksaan dan penagihan pajak juga belum dilakukan secara kontinu dan konsisten.

Dari sisi pajak daerah di tingkat kabupaten/kota, Hatta menjadikan Kota Medan sebagai contoh untuk menjabarkan permasalahan yang ada. Secara garis besar terdapat permasalahan yang terjadi. Pertama, hukum formal PDRD masih belum komprehensif.

Kedua, PMK 207/2018 ttg pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah belum efektif dan konsisten diterapkan. Ketiga, juru sita pajak dan penilai pajak daerah belum ada. Keempat, saat pengalihan PBB-P2 masih tersisa piutang senilai Rp1,5 triliun yang belum tertagih sepenuhnya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kelima, organisasi perangkat daerah (OPD) penegak peraturan daerah masih kurang pelatihan dan sosialisasi. Keenam, kultur primordial yang membuat keringanan mudah diberikan. Ketujuh, kepatuhan wajib daerah melakukan pembukuan masih rendah terutama untuk pajak restoran, hotel, dan parkir.

Hatta memerinci contoh permasalah misalnya adanya tunggakan pajak restoran dan adanya larangan memungut pajak air tanah di kawasan industri medan. Atas permasalahan-permasalahan tersebut, Hatta membabarkan enam solusi.

Pertama, reformasi birokrasi OPD utamanya pada kultur aparatur, tata laksana, SDM, pengawasan, akuntabilitas dan tertib regulasi, Kedua, koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum pajak. Ketiga, modernisasi perangkat pemungutan PDRD misalnya, tapping box sudah dimulai pada 2018.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Keempat, mapping dan profiling potensi pajak daerah. Kelima, validasi data nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Keenam, penguatan aspek hukum formal misalnya yang dilakukan melalui omnibus law.

“Terkait dengan omnibus law, itu benar-benar harus melibatkan stakeholder, seperti peneliti dan praktisi, supaya tidak salah untuk membuat hukum formal,” pungkas Hatta.

Saat memberikan pidato pembuka (opening speech) dalam webinar tersebut, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B Bawono Kristiaji mengatakan umumnya penetapan target penerimaan pajak daerah dalam APBD lebih fluktuatif (volatile) dibandingkan dengan penerimaan pajak pemerintah pusat yang selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

“Persoalan pertama pungutan pajak dan retribusi daerah itu bagaimana targeting-nya. Kalau daerah itu bisa tahun ini turun, tahun depan naik. Nah, ini memang perlu dilihat cara optimalisasinya. Dari sisi penegakan hukum dan terobosan kebijakan juga perlu dilakukan untuk mencapai target,” katanya.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan seri kedelapan dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang akan jatuh pada 20 Agustus mendatang. Webinar series ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses