LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Dian Kurniati | Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) menegaskan keamanan sistem Indonesia National Single Window (INSW) di tengah ramainya kabar mengenai gangguan kesisteman pada Pusat Data Nasional (PDN).

LNSW menjelaskan terus berupaya mengelola keamanan informasi sesuai best practices agar dapat mencegah berbagai serangan siber. Pengelolaan keamanan sistem INSW pun telah mengacu pada framework ISO 27001 yang dilaksanakan audit setiap tahun.

"Dengan menerapkan standar ISO 27001, diharapkan organisasi dapat menjalankan tata kelola keamanan informasi dengan lebih baik dan memitigasi risiko keamanan informasi," bunyi unggahan LNSW di Instagram, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sistem INSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Dalam unggahannya, LNSW turut memaparkan trafik anomali serangan siber di Indonesia mencapai 403,99 juta pada 2023. Aktivitas anomali trafik ini dapat berdampak pada penurunan performa perangkat dan jaringan, pencurian data sensitif, serta perusakan reputasi dan penurunan kepercayaan terhadap suatu organisasi.

Oleh karena itu, semua organisasi, termasuk LNSW, berupaya mengelola keamanan informasi sesuai best practices agar dapat mencegah berbagai serangan siber.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

LNSW menyatakan telah 3 memiliki prosedur untuk pengamanan sistem INSW tersebut. Pertama, melaksanakan kegiatan security assessment untuk aplikasi secara rutin.

Kedua, mengimplementasikan keamanan di sisi infrastruktur. Ketiga, meningkatkan security awareness kepada para pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal.

Mengenai security awareness untuk pengguna sistem INSW, LNSW senantiasa mengingatkan untuk memperhatikan beberapa aspek. Beberapa di antaranya yakni menggunakan two-step login verification atau multi-factor authentication (MFA); rutin mengecek aktivitas akun dari kegiatan yang tidak perlu; serta hanya menggunakan perangkat yang tepercaya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, pengguna diminta tidak menyimpan akun user beserta password di browser (autofill); tidak membagikan akun kepada orang lain; serta mengganti password secara berkala.

Di sisi lain untuk keamanan perangkat pada end-user, LNSW meminta untuk selalu mengaplikasikan standar keamanan pada perangkat seperti penggunaan password, screen lock, dan firewall; memasang antivirus dan memperbarui secara berkala; meninjau kembali kebijakan data sharing pada perangkat; serta hanya menggunakan aplikasi yang perlu dan dari sumber tepercaya.

Adapun untuk meningkatkan keamanan saat login ke dalam sistem, terdapat beberapa alternatif login melalui single sign on (SSO), yakni MFA, passkeys sign in, QR scan sign in, dan delegation authentication. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan