LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Dian Kurniati | Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) menegaskan keamanan sistem Indonesia National Single Window (INSW) di tengah ramainya kabar mengenai gangguan kesisteman pada Pusat Data Nasional (PDN).

LNSW menjelaskan terus berupaya mengelola keamanan informasi sesuai best practices agar dapat mencegah berbagai serangan siber. Pengelolaan keamanan sistem INSW pun telah mengacu pada framework ISO 27001 yang dilaksanakan audit setiap tahun.

"Dengan menerapkan standar ISO 27001, diharapkan organisasi dapat menjalankan tata kelola keamanan informasi dengan lebih baik dan memitigasi risiko keamanan informasi," bunyi unggahan LNSW di Instagram, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sistem INSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Dalam unggahannya, LNSW turut memaparkan trafik anomali serangan siber di Indonesia mencapai 403,99 juta pada 2023. Aktivitas anomali trafik ini dapat berdampak pada penurunan performa perangkat dan jaringan, pencurian data sensitif, serta perusakan reputasi dan penurunan kepercayaan terhadap suatu organisasi.

Oleh karena itu, semua organisasi, termasuk LNSW, berupaya mengelola keamanan informasi sesuai best practices agar dapat mencegah berbagai serangan siber.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

LNSW menyatakan telah 3 memiliki prosedur untuk pengamanan sistem INSW tersebut. Pertama, melaksanakan kegiatan security assessment untuk aplikasi secara rutin.

Kedua, mengimplementasikan keamanan di sisi infrastruktur. Ketiga, meningkatkan security awareness kepada para pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal.

Mengenai security awareness untuk pengguna sistem INSW, LNSW senantiasa mengingatkan untuk memperhatikan beberapa aspek. Beberapa di antaranya yakni menggunakan two-step login verification atau multi-factor authentication (MFA); rutin mengecek aktivitas akun dari kegiatan yang tidak perlu; serta hanya menggunakan perangkat yang tepercaya.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selain itu, pengguna diminta tidak menyimpan akun user beserta password di browser (autofill); tidak membagikan akun kepada orang lain; serta mengganti password secara berkala.

Di sisi lain untuk keamanan perangkat pada end-user, LNSW meminta untuk selalu mengaplikasikan standar keamanan pada perangkat seperti penggunaan password, screen lock, dan firewall; memasang antivirus dan memperbarui secara berkala; meninjau kembali kebijakan data sharing pada perangkat; serta hanya menggunakan aplikasi yang perlu dan dari sumber tepercaya.

Adapun untuk meningkatkan keamanan saat login ke dalam sistem, terdapat beberapa alternatif login melalui single sign on (SSO), yakni MFA, passkeys sign in, QR scan sign in, dan delegation authentication. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini