Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeklaim serangan pada pusat data nasional (PDN) tidak mengganggu layanan perizinan yang disediakan lewat online single submission (OSS).
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan layanan-layanan utama seperti penerbitan nomor induk berusaha (NIB) masih berjalan normal. Tina mengatakan pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait proses perizinan di OSS.
"Layanan OSS masih berjalan normal di minggu lalu sampai sekarang," ujar Tina, dikutip Senin (1/7/2024).
Meski demikian, Tina mengatakan pihaknya tetap akan berjaga guna memastikan tidak ada layanan Kementerian Investasi/BKPM kepada pelaku usaha yang mengalami gangguan di kemudian hari.
"Kami di Kementerian Investasi melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin untuk memastikan proses perizinan maupun layanan yang diberikan kepada pelaku usaha tetap optimal. Namun, kami terus waspada memantau apabila ada gangguan terhadap sistem yang berjalan," ujar Tina.
Untuk diketahui, PDN adalah fasilitas penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lain untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, hingga pemulihan data.
PDN memiliki beragam fitur, seperti government cloud computing, integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pusat dan daerah, penyediaan proprietary platform, dan lain-lain.
Sembari menunggu proses pembangunan PDN selesai, PDN yang digunakan oleh K/L dan pemda saat ini adalah PDN sementara berbasis cloud. PDN sementara diselenggarakan berdasarkan Perpres 132/2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dengan demikian, PDN yang terdampak oleh serangan ransomware saat ini adalah PDN sementara yang dikelola oleh Telkomsigma. Adapun pelaku serangan ransomware meminta tebusan senilai US$8 juta kepada pemerintah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.