Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemindahbukuan dapat dilakukan ke jenis pajak lain dalam masa pajak yang sama. Permohonan pemindahbukuan (Pbk) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani surat permohonan Pbk dan dilampiri dengan asli Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau bukti pembayaran.
Secara terperinci, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014, surat permohonan Pbk memang perlu dilampiri dengan sejumlah dokumen. Selain dokumen BPN, beberapa dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli bukti Pbk (lembar ke-1), atau bukti pembayaran pajak penghasilan dalam mata uang dolar AS yang dimohonkan untuk dipindahkbukukan.
"[Dilampirkan juga] asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pbk diajukan karena kesalahan perekaman," bunyi Pasal 17 ayat (8) PMK 242/2014, dikutip pada Rabu (24/1/2024).
Selanjutnya, dokumen yang perlu dilampirkan adalah asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pbk diajukan atas SSPCP.
Dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pbk, dalam hal permohonan Pbk yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka nol pada 0 digit pertama NPWP.
Selanjutnya, fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.
Dokumen terakhir yang perlu dilampirkan adalah surat pernyataan dari WP yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSPT tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti pemindahbukuan (PBk) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan.
Syaratnya, dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak, dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Terutang, Surat Tagihan Pajak PBB, dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.