ADMINISTRASI PAJAK

Pbk ke Jenis Pajak Lain di Masa Pajak yang Sama, Perlu Lampirkan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2024 | 16:39 WIB
Pbk ke Jenis Pajak Lain di Masa Pajak yang Sama, Perlu Lampirkan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemindahbukuan dapat dilakukan ke jenis pajak lain dalam masa pajak yang sama. Permohonan pemindahbukuan (Pbk) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani surat permohonan Pbk dan dilampiri dengan asli Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau bukti pembayaran.

Secara terperinci, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014, surat permohonan Pbk memang perlu dilampiri dengan sejumlah dokumen. Selain dokumen BPN, beberapa dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli bukti Pbk (lembar ke-1), atau bukti pembayaran pajak penghasilan dalam mata uang dolar AS yang dimohonkan untuk dipindahkbukukan.

"[Dilampirkan juga] asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pbk diajukan karena kesalahan perekaman," bunyi Pasal 17 ayat (8) PMK 242/2014, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selanjutnya, dokumen yang perlu dilampirkan adalah asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pbk diajukan atas SSPCP.

Dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pbk, dalam hal permohonan Pbk yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka nol pada 0 digit pertama NPWP.

Selanjutnya, fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dokumen terakhir yang perlu dilampirkan adalah surat pernyataan dari WP yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSPT tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti pemindahbukuan (PBk) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan.

Syaratnya, dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak, dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Terutang, Surat Tagihan Pajak PBB, dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra