ADMINISTRASI PAJAK

Pbk ke Jenis Pajak Lain di Masa Pajak yang Sama, Perlu Lampirkan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2024 | 16:39 WIB
Pbk ke Jenis Pajak Lain di Masa Pajak yang Sama, Perlu Lampirkan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemindahbukuan dapat dilakukan ke jenis pajak lain dalam masa pajak yang sama. Permohonan pemindahbukuan (Pbk) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani surat permohonan Pbk dan dilampiri dengan asli Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau bukti pembayaran.

Secara terperinci, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014, surat permohonan Pbk memang perlu dilampiri dengan sejumlah dokumen. Selain dokumen BPN, beberapa dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli bukti Pbk (lembar ke-1), atau bukti pembayaran pajak penghasilan dalam mata uang dolar AS yang dimohonkan untuk dipindahkbukukan.

"[Dilampirkan juga] asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pbk diajukan karena kesalahan perekaman," bunyi Pasal 17 ayat (8) PMK 242/2014, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selanjutnya, dokumen yang perlu dilampirkan adalah asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pbk diajukan atas SSPCP.

Dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pbk, dalam hal permohonan Pbk yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka nol pada 0 digit pertama NPWP.

Selanjutnya, fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Dokumen terakhir yang perlu dilampirkan adalah surat pernyataan dari WP yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSPT tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti pemindahbukuan (PBk) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan.

Syaratnya, dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak, dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Terutang, Surat Tagihan Pajak PBB, dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya