GOWA, DDTCNews – Penerimaan pajak menjadi instrumen penting sebagai penggerak utama pembangunan nasional dan daerah. Hal ini juga berlaku di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di mana setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi sumber andalan pemda dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL memaparkan bahwa PBB-P2 Kabupaten Gowa Tahun 2017 melampaui target yang ditetapkan dengan setoran mencapai 117%. Instrumen pajak ini menjadi modal penting dalam meningkatkan PAD Kabupaten Gowa.
"PBB-P2 Gowa berhasil melampaui target pada 2017. Dari target yang ditetapkan di awal tahun sebesar Rp12,2 miliar, realisasinya mencapai Rp14,2 miliar, atau mencapai angka 117%. Pencapaian yang diraih tiada lain berkat kerja keras dari seluruh stakeholder di lingkup kecamatan," katanya, Selasa (27/3).
Pujian dia berikan kepada perangkat desa mulai dari Camat hingga Kepala Desa/Lurah atas capaian kinerjanya dalam pengelolaan PBB-P2. Menurutnya, potensi PBB-P2 Gowa cukup besar, bahkan pada tahun-tahun ke depan diprediksi akan meningkat.
Adnan menyampaikan bahwa perkembangan investasi di Gowa akan meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu pendorongnya adalah peningkatan investasi di sektor properti yang akan menambah basis pajak untuk PBB-P2.
"Hal ini yang akan menjadi kekuatan PAD Gowa, karena PBB-P2 telah menjadi pajak daerah, ditambah saya akan membuat Perda wajib ber-NPWP Gowa bagi seluruh pelaku usaha yang berada di wilayah Kabupaten Gowa," terangnya dilansir rakyatku.com.
Oleh karena itu, untuk mengejar target PAD maka pemda bergerak cepat dengan menerbitkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP). Tugas ini akan diemban oleh 18 Camat yang ada di Kabupaten Gowa.
Sebagai Bupati, Adnan menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBB-P2 Kabupaten Gowa untuk Tahun 2018. Adapun, jumlah pokok pajak tahun 2018 yaitu sebesar Rp14,5 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 361.503 lembar yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2018. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.