VATIKAN

Paus Francis Menyerukan Pajak Tinggi Terhadap Orang-orang Kaya

Dian Kurniati | Jumat, 07 Februari 2020 | 14:28 WIB
Paus Francis Menyerukan Pajak Tinggi Terhadap Orang-orang Kaya

Paus Francis. (foto: Reuters)

VATIKAN, DDTCNews—Paus Francis menyatakan pemotongan pajak terhadap orang kaya masuk dalam kategori struktur dosa atau bertentangan dengan hukum ilahi.

“Struktur dosa ini termasuk pemotongan pajak berulang-ulang untuk orang-orang terkaya yang sering kali dibenarkan atas nama investasi dan pengembangan,” kata Francis dikutip Jumat (07/02/2020).

Pernyataan itu disampaikan Francis ketika menghadiri acara Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF). Untuk itu, Francis menyerukan pemimpin dunia untuk memungut pajak lebih tinggi terhadap orang-orang kaya.

Baca Juga:
Kepala BKF Sebut Orang Kaya Lebih Banyak Nikmati Fasilitas PPN

Acara IMF tersebut dihadiri beberapa menteri keuangan dari Amerika Latin. Pertemuan itu membahas perihal arah ekonomi ke depan yang mendorong anak-anak muda peduli terhadap lingkungan dan orang tidak mampu

Francis menyebut orang-orang kaya seharusnya membayar pajak ratusan juta dolar setiap tahun untuk membiayai perawatan kesehatan dan pendidikan, bukannya justru berakhir di rekening luar negeri.

Francis yang kerap mendorong transparansi di gereja-gereja Katolik menilai kapitalisme dan pengejaran keuntungan yang tidak terkendali sebagai bentuk ‘tirani baru’.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Sri Mulyani Minta Warga Mampu Gotong Royong Patuh Pajak

Pada 2015, Bank Dunia melaporkan 10% populasi dunia hidup dengan biaya kurang dari US$1,90/hari. Sementara itu, Oxfam menemukan ada 2.153 orang terkaya di dunia memiliki lebih banyak uang ketimbang gabungan warga miskin sebanyak 4,6 miliar orang.

Sebelumnya, penarikan pajak tinggi untuk orang kaya telah diwacanakan sejumlah calon pemimpin dunia. Sejumlah kandidat presiden AS dari partai Demokrat, termasuk Bernie Sanders dan Elizabeth Warren merilis proposal untuk memajaki orang kaya.

Sanders misalnya. Dia mengusulkan pungutan mulai dari 1% pada pasangan menikah dengan total kekayaan bersih mencapai di atas US$32 juta, hingga pajak 8% untuk kekayaan di atas US$10 miliar.

"Saya tidak berpikir miliarder harus ada," kata Sanders dilansir dari Foxbusiness. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepala BKF Sebut Orang Kaya Lebih Banyak Nikmati Fasilitas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Demi Keadilan, Sri Mulyani Minta Warga Mampu Gotong Royong Patuh Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?