Paus Francis. (foto: Reuters)
VATIKAN, DDTCNews—Paus Francis menyatakan pemotongan pajak terhadap orang kaya masuk dalam kategori struktur dosa atau bertentangan dengan hukum ilahi.
“Struktur dosa ini termasuk pemotongan pajak berulang-ulang untuk orang-orang terkaya yang sering kali dibenarkan atas nama investasi dan pengembangan,” kata Francis dikutip Jumat (07/02/2020).
Pernyataan itu disampaikan Francis ketika menghadiri acara Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF). Untuk itu, Francis menyerukan pemimpin dunia untuk memungut pajak lebih tinggi terhadap orang-orang kaya.
Acara IMF tersebut dihadiri beberapa menteri keuangan dari Amerika Latin. Pertemuan itu membahas perihal arah ekonomi ke depan yang mendorong anak-anak muda peduli terhadap lingkungan dan orang tidak mampu
Francis menyebut orang-orang kaya seharusnya membayar pajak ratusan juta dolar setiap tahun untuk membiayai perawatan kesehatan dan pendidikan, bukannya justru berakhir di rekening luar negeri.
Francis yang kerap mendorong transparansi di gereja-gereja Katolik menilai kapitalisme dan pengejaran keuntungan yang tidak terkendali sebagai bentuk ‘tirani baru’.
Pada 2015, Bank Dunia melaporkan 10% populasi dunia hidup dengan biaya kurang dari US$1,90/hari. Sementara itu, Oxfam menemukan ada 2.153 orang terkaya di dunia memiliki lebih banyak uang ketimbang gabungan warga miskin sebanyak 4,6 miliar orang.
Sebelumnya, penarikan pajak tinggi untuk orang kaya telah diwacanakan sejumlah calon pemimpin dunia. Sejumlah kandidat presiden AS dari partai Demokrat, termasuk Bernie Sanders dan Elizabeth Warren merilis proposal untuk memajaki orang kaya.
Sanders misalnya. Dia mengusulkan pungutan mulai dari 1% pada pasangan menikah dengan total kekayaan bersih mencapai di atas US$32 juta, hingga pajak 8% untuk kekayaan di atas US$10 miliar.
"Saya tidak berpikir miliarder harus ada," kata Sanders dilansir dari Foxbusiness. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.