KEBIJAKAN PAJAK

Kepala BKF Sebut Orang Kaya Lebih Banyak Nikmati Fasilitas PPN

Dian Kurniati | Senin, 16 Desember 2024 | 16:00 WIB
Kepala BKF Sebut Orang Kaya Lebih Banyak Nikmati Fasilitas PPN

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah bakal dikenakan PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan PPN atas barang dan jasa mewah menjadi upaya pemerintah dalam mendorong asas keadilan pada sistem pajak. Sebab, separuh belanja perpajakan di bidang PPN selama ini ternyata dinikmati oleh orang-orang kaya.

"Maka dengan prinsip keadilan, tentu sangat wajar kalau kita mengatakan sebaiknya yang desil 9 dan 10 itu boleh membayar [pajak] lebih banyak," katanya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Febrio menuturkan kelompok orang kaya yang berada pada desil 9 dan 10 menikmati lebih banyak fasilitas PPN ketimbang kelompok masyarakat miskin dan menengah pada desil 1 hingga 8. Hal ini terjadi karena orang kaya memiliki daya beli yang lebih baik.

Dia menjelaskan pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dari PPN pada 2025 mencapai Rp265,6 triliun. Melalui pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah, proyeksi belanja perpajakan PPN tersebut berpotensi mengecil.

Menurutnya, BKF juga akan kembali menghitung dampak pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah terhadap belanja perpajakan tahun depan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Ya, itu akan mengurangi belanja perpajakannya karena kan selama ini kita kasih 0% mulai nanti Januari dia akan bayar. Nanti kami estimasi," ujar Febrio.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa berdasarkan UU HPP dan PP 49/2022.

Kelompok barang yang sebelumnya turut dibebaskan PPN, tetapi akan dikenakan pajak pada tahun depan antara lain bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis