Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah bakal dikenakan PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan PPN atas barang dan jasa mewah menjadi upaya pemerintah dalam mendorong asas keadilan pada sistem pajak. Sebab, separuh belanja perpajakan di bidang PPN selama ini ternyata dinikmati oleh orang-orang kaya.
"Maka dengan prinsip keadilan, tentu sangat wajar kalau kita mengatakan sebaiknya yang desil 9 dan 10 itu boleh membayar [pajak] lebih banyak," katanya, Senin (16/12/2024).
Febrio menuturkan kelompok orang kaya yang berada pada desil 9 dan 10 menikmati lebih banyak fasilitas PPN ketimbang kelompok masyarakat miskin dan menengah pada desil 1 hingga 8. Hal ini terjadi karena orang kaya memiliki daya beli yang lebih baik.
Dia menjelaskan pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dari PPN pada 2025 mencapai Rp265,6 triliun. Melalui pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah, proyeksi belanja perpajakan PPN tersebut berpotensi mengecil.
Menurutnya, BKF juga akan kembali menghitung dampak pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah terhadap belanja perpajakan tahun depan.
"Ya, itu akan mengurangi belanja perpajakannya karena kan selama ini kita kasih 0% mulai nanti Januari dia akan bayar. Nanti kami estimasi," ujar Febrio.
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa berdasarkan UU HPP dan PP 49/2022.
Kelompok barang yang sebelumnya turut dibebaskan PPN, tetapi akan dikenakan pajak pada tahun depan antara lain bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.