KABUPATEN SIDOARJO

Patuh Pajak, Lima Perusahaan Ini Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 12:03 WIB
Patuh Pajak, Lima Perusahaan Ini Dapat Penghargaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur memberikan apresiasi atau penghargaan kepada pelaku usaha yang tetap menunaikan kewajiban pajak daerah dengan tertib meski di tengah masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pelaksana Jabatan Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan apresiasi wajib pajak daerah yang patuh merupakan agenda rutin. Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak bagi perekonomian, tetapi masih ada pelaku usaha yang konsisten membayar pajak sebelum jatuh tempo.

"Dalam bidang kesehatan, kondisi Kabupaten Sidoarjo saat ini masih kategori zona oranye, meskipun upaya penanganan Covid-19 terus diupayakan," katanya, dikutip Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Perusahaan yang mendapatkan penghargaan antara lain PT New Hope Jawa Timur, Swiss Belhotel, PT Tjiwi Kimia Tbk, PT Jasa Marga Tbk, dan PT Ispat Indo. Tak hanya itu, apresiasi juga diberikan kepada para perangkat desa.

Hudiyono menambahkan dampak pandemi pada perekonomian membuat pemerintah melakukan revisi target setoran pajak daerah. Awalnya, target penerimaan pajak daerah dalam APBD 2020 ditetapkan sebesar Rp1,09 triliun. Namun kini direvisi menjadi Rp849 miliar.

Selain itu pemerintah memberikan berbagai insentif pajak daerah untuk masyarakat dan pelaku usaha di antaranya penghapusan denda administrasi dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran. Adapun insentif berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Sementara itu, Kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BKPD) Joko Santoso berharap agenda rutin tahunan ini dapat mendorong pelaku usaha lainnya untuk menjadi wajib pajak patuh dan ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Pemberian penghargaan bagi wajib pajak panutan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya, untuk melakukan pembayaran pajak daerah sebelum jatuh tempo pembayaran," imbuhnya seperti dilansir duta.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN