KABUPATEN SIDOARJO

Patuh Pajak, Lima Perusahaan Ini Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 12:03 WIB
Patuh Pajak, Lima Perusahaan Ini Dapat Penghargaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur memberikan apresiasi atau penghargaan kepada pelaku usaha yang tetap menunaikan kewajiban pajak daerah dengan tertib meski di tengah masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pelaksana Jabatan Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan apresiasi wajib pajak daerah yang patuh merupakan agenda rutin. Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak bagi perekonomian, tetapi masih ada pelaku usaha yang konsisten membayar pajak sebelum jatuh tempo.

"Dalam bidang kesehatan, kondisi Kabupaten Sidoarjo saat ini masih kategori zona oranye, meskipun upaya penanganan Covid-19 terus diupayakan," katanya, dikutip Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Perusahaan yang mendapatkan penghargaan antara lain PT New Hope Jawa Timur, Swiss Belhotel, PT Tjiwi Kimia Tbk, PT Jasa Marga Tbk, dan PT Ispat Indo. Tak hanya itu, apresiasi juga diberikan kepada para perangkat desa.

Hudiyono menambahkan dampak pandemi pada perekonomian membuat pemerintah melakukan revisi target setoran pajak daerah. Awalnya, target penerimaan pajak daerah dalam APBD 2020 ditetapkan sebesar Rp1,09 triliun. Namun kini direvisi menjadi Rp849 miliar.

Selain itu pemerintah memberikan berbagai insentif pajak daerah untuk masyarakat dan pelaku usaha di antaranya penghapusan denda administrasi dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran. Adapun insentif berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sementara itu, Kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BKPD) Joko Santoso berharap agenda rutin tahunan ini dapat mendorong pelaku usaha lainnya untuk menjadi wajib pajak patuh dan ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Pemberian penghargaan bagi wajib pajak panutan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya, untuk melakukan pembayaran pajak daerah sebelum jatuh tempo pembayaran," imbuhnya seperti dilansir duta.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan