PATROLI FISKAL

Patroli Laut DJBC Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp906 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 06 Januari 2022 | 09:36 WIB
Patroli Laut DJBC Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp906 Miliar

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyebutkan kegiatan penegahan barang yang dilakukan petugas patroli laut sepanjang tahun lalu berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp906,15 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC telah melakukan 321 kali kegiatan patroli laut sepanjang 2021. Dari kegiatan tersebut, barang yang berhasil ditegah mencapai Rp3,56 triliun.

"Kegiatan pengawasan laut DJBC tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Nirwala menuturkan DJBC menjadi instansi yang diamanatkan undang-undang untuk mengamankan hak-hak keuangan negara. Menurutnya, peran DJBC tergolong strategis dalam menjaga wilayah perbatasan mengingat kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, DJBC terus melakukan pengawasan laut melalui patroli laut fiskal yang dilakukan dengan skema mandiri, terpadu, atau secara terkoordinasi.

Patroli laut berskema mandiri merupakan kegiatan patroli laut yang dilaksanakan satuan kerja vertikal DJBC yang memiliki wilayah pengawasan laut dan dilaksanakan sepanjang tahun. DJBC juga telah menggelar operasi patroli laut dengan skema terpadu yang dilaksanakan secara serentak.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Operasi tersebut dikenal dengan sandi operasi patroli laut terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW) yang terbagi menjadi dua periode di semester I dan semester II/2021. Dalam operasi tersebut, DJBC mengerahkan beberapa unsur di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Selain itu, DJBC juga menggelar koordinasi operasi patroli laut dengan aparat penegak hukum lainnya. DJBC menandatangani perjanjian kerja sama bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ditjen Hubungan Laut, dan Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam praktiknya, Nirwala memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan karena setiap institusi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai undang-undang.

"Kegiatan ini juga sebagai implementasi konsep unity of effort yang telah berjalan lama dan semakin baik serta tidak pernah terjadi adanya tumpang tindih kewenangan dalam rangka penegakan hukum di laut," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan