PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB
Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

Ilustrasi. Ilustrasi. Foto udara perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 60/2023, pasangan suami-istri hanya dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum untuk 1 unit rumah.

Hal itu lantaran pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum pada orang pribadi yang telah menikah hanya diberikan untuk 1 unit dalam 1 keluarga. Namun, jika seseorang memperoleh fasilitas tersebut sebelum pernikahan maka pembebasan PPN tetap dapat dimanfaatkan.

“Dalam hal suami dan/atau istri telah memanfaatkan pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum sebelum melakukan perkawinan, pembebasan PPN yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan.” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 60/2023, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum. Rumah umum merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi warga negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan yang kini ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR No.22/KPTS/M/2023. Berdasarkan keputusan tersebut, besaran maksimal penghasilan yang termasuk MBR dibedakan berdasarkan wilayah dan status pernikahan. Simak ‘Apa Itu MBR dan Rumah Umum yang Bisa Bebas PPN?’.

Adapun pembebasan PPN atas rumah umum hanya diberikan apabila rumah umum tersebut memenuhi ketentuan. Adapun salah satu ketentuannya adalah rumah umum tersebut merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk MBR.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Rumah pertama tersebut harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal. Rumah tersebut juga tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki. Bagi orang yang sudah menikah, rumah pertama itu merupakan unit hunian pertama yang dimiliki suami dan/atau istri.

Kepemilikan rumah pertama tersebut merupakan kepemilikan pertama atas semua jenis hunian yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Rumah yang dimaksud termasuk rumah susun, rumah toko, rumah kantor dan jenis rumah lainnya.

Selain itu, orang pribadi yang belum menikah dengan usia dibawah 18 tahun dan/atau masih menjadi tanggungan keluarga tidak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 60/2023.

Sebagai informasi, fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum berbeda dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak dan rumah susun. Adapun untuk PPN DTP atas rumah tapak dan rumah susun diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Simak ‘Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya