KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pastikan Subsidi LPG Tepat Sasaran, Pemerintah Bakal Survei Langsung

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Pastikan Subsidi LPG Tepat Sasaran, Pemerintah Bakal Survei Langsung

Warga mencari gas elpiji di toko Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan subsidi elpiji (LPG) 3 kg memang dinikmati kelompok masyarakat kurang mampu. Mulai 2024 mendatang, penjualan elpiji 3 kg alias gas melon memang hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang sudah terdaftar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga meminta pemerintah daerah (pemda) terlibat langsung dalam upaya pengendalian penyediaan elpiji 3 kg.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," kata Dirjen Migas Tututa Ariadji, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah hanya memberikan fasilitas subsidi LPG 3 kg kepada para pengguna yang sudah terdata. Guna mendukung pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg tersebut, Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg ke dalam sistem.

Penyaluran subsidi LPG 3 kg akan diubah dari berbasis barang menjadi berbasis penerima secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli. Nantinya, penyaluran subsidi akan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

Selama proses pendataan, pemerintah tidak menerapkan pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Pembeli di pangkalan cukup membawa KTP ataupun KK. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Baca Juga:
Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Tak hanya melakukan pendataan, Pertamina bersama Polri juga akan meningkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi atas agen atau pangkalan yang mengoplos LPG 3 kg dengan LPG nonsubsidi. Langkah ini diambil agar subsidi LPG 3 kg makin tepat sasaran.

Pelanggaran lain yang akan ditindak yakni penimbunan, penjualan dengan harga lebih dari harga eceran tertinggi, penjualan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, dan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

Tanpa upaya pengawasan dan penindakan, subsidi bakal makin tidak tepat sasaran. Pasalnya, realisasi volume LPG 3 kg terus naik sekitar 4,5% setiap tahun, sedangkan realisasi volume LPG nonsubsidi secara rata-rata turun sebesar 10,9%.

Tutuka pun meminta setiap pihak untuk mendukung upaya transformasi subsidi LPG 3 kg. "Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Selasa, 17 September 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

Senin, 16 September 2024 | 12:30 WIB UU MIGAS

Pemerintah Klaim Revisi UU Migas Bakal Ampuh Dorong Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja