DEVISA HASIL EKSPOR SDA

Pastikan Kepatuhan Pelaku Usaha, Kemenkeu Gandeng BI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 16:47 WIB
Pastikan Kepatuhan Pelaku Usaha, Kemenkeu Gandeng BI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan menggandeng Bank Indonesia (BI) dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke Tanah Air.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan main terkait sanksi dan mekanisme pungutan atas pelanggaran ketentuan DHE SDA sudah diatur dalam PMK No. 98/2019. Untuk memastikan pelaku usaha taat aturan, Kemenkeu menjalin kerja sama dengan otoritas moneter.

“Kita bekerja sama dengan BI melalui sistem informasi antara Bea Cukai dan BI. Kita sekarang sudah bisa mengidentifikasi arus barangnya melalui Bea Cukai dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan BI,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyatakan ruang ketidakpatuhan tengah dipersempit untuk menumpuk devisa negara. Hal tersebut, menurutnya, telah menjadi agenda bersama antara otoritas fiskal dan moneter.

Sri Mulyani mengimbau pelaku usaha untuk patuh dalam menjalankan ketentuan terkait DHE yang bersumber dari SDA. Aturan sanksi telah dibuat dan mekanisme pengawasan juga diperketat dari sisi arus barang maupun arus uang.

“Kita bisa mengidentifikasi nama perusahaan dan jumlah ekspor serta berapa jumlah devisa yang mereka peroleh. PMK No. 98/2019 merupakan kelanjutan dari keharusan eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri,” ungkapnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dalam PMK No.98/2019 yang diundangkan pada 1 Juli tersebut, otoritas fiskal mempertegas tiga jenis sanksi. Pertama, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam waktu setelah bulan pendaftaran pabean ekspor dikenakan denda 0,5%.

Kedua, eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor dan keuntungan dividen atau keperluan lain dari penanaman modal dikenakan sanksi 0,25%.

Ketiga, eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?