PENGAWASAN PAJAK

Pastikan Kepatuhan Material, SPT Tahunan Wajib Pajak Bakal Diteliti

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 13:30 WIB
Pastikan Kepatuhan Material, SPT Tahunan Wajib Pajak Bakal Diteliti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian hingga pemeriksaan guna memastikan kepatuhan material dari wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

Pemenuhan kepatuhan formal dalam bentuk penyampaian SPT Tahunan belum tentu mencerminkan kepatuhan material. Untuk itu, pengujian kepatuhan material perlu dilakukan untuk memastikan nilai pembayaran pajak oleh wajib pajak.

"Apakah kepatuhan SPT ini mencerminkan rasio pembayaran? Itu bisa saja, tetapi tidak 100% seperti itu. Harus kita lihat apakah yang dilaporkan itu sudah sesuai dengan yang menjadi kewajiban," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia, wajib pajak berhak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Meski demikian, kebenaran dari pajak yang dihitung, dibayar, dan dilaporkan oleh wajib pajak dapat diuji oleh DJP.

Dwi menjelaskan kebenaran dari penghasilan dan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak bakal diuji berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP.

"Caranya bisa melalui data matching. Data SPT disandingkan dengan data ILAP, kalau ada selisih ditanyakan. Ternyata ada penjelasannya, berarti kepatuhan material dan formalnya sudah baik," tutur Dwi.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Apabila memang terdapat selisih antara pajak yang dibayar dan yang seharusnya dibayar, wajib pajak dapat melakukan pembetulan dan membayar pajak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Jadi rasio kepatuhan formal itu memberikan warna terhadap kepatuhan material itu pasti, tetapi tidak 100%. Ada faktor lain yang memengaruhi di luar itu," ujar Dwi.

Hingga 28 Maret 2023, DJP sudah menerima 10,23 juta SPT Tahunan. Dari realisasi tersebut maka rasio kepatuhan formal sudah mencapai 52% dari total 19,44 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret dan wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April.

Setelah SPT Tahunan disampaikan atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan, DJP bakal melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan perpajakan dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi