Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian hingga pemeriksaan guna memastikan kepatuhan material dari wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan.
Pemenuhan kepatuhan formal dalam bentuk penyampaian SPT Tahunan belum tentu mencerminkan kepatuhan material. Untuk itu, pengujian kepatuhan material perlu dilakukan untuk memastikan nilai pembayaran pajak oleh wajib pajak.
"Apakah kepatuhan SPT ini mencerminkan rasio pembayaran? Itu bisa saja, tetapi tidak 100% seperti itu. Harus kita lihat apakah yang dilaporkan itu sudah sesuai dengan yang menjadi kewajiban," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (30/3/2023).
Dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia, wajib pajak berhak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Meski demikian, kebenaran dari pajak yang dihitung, dibayar, dan dilaporkan oleh wajib pajak dapat diuji oleh DJP.
Dwi menjelaskan kebenaran dari penghasilan dan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak bakal diuji berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP.
"Caranya bisa melalui data matching. Data SPT disandingkan dengan data ILAP, kalau ada selisih ditanyakan. Ternyata ada penjelasannya, berarti kepatuhan material dan formalnya sudah baik," tutur Dwi.
Apabila memang terdapat selisih antara pajak yang dibayar dan yang seharusnya dibayar, wajib pajak dapat melakukan pembetulan dan membayar pajak sesuai dengan yang sebenarnya.
"Jadi rasio kepatuhan formal itu memberikan warna terhadap kepatuhan material itu pasti, tetapi tidak 100%. Ada faktor lain yang memengaruhi di luar itu," ujar Dwi.
Hingga 28 Maret 2023, DJP sudah menerima 10,23 juta SPT Tahunan. Dari realisasi tersebut maka rasio kepatuhan formal sudah mencapai 52% dari total 19,44 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan.
Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret dan wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April.
Setelah SPT Tahunan disampaikan atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan, DJP bakal melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan perpajakan dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.