PEMERIKSAAN PAJAK

Pasca Tax Amnesty Masih Tak Jujur, Ini Risikonya

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 16:31 WIB
Pasca Tax Amnesty Masih Tak Jujur, Ini Risikonya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan menggeledah data wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak. Pasalnya, ada 5.000 wajib pajak terkait tidak menaati peraturan program tersebut secara penuh dalam program tersebut. Namun, hal ini ditujukan pada mereka yang sudah ikut tax amnesty, namun namun tidak memiliki komitmen untuk menjadi lebih patuh.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Panak Angin Prayitno Aji mengatakan wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak seharusnya mengungkapkan hartanya secara jujur. Berdasarkan ketidakjujuran wajib pajak, otoritas pajak akan melakukan penegakan hukum lebih lanjut.

"Ada wajib pajak yang tidak pernah bayar, meski ada yang bayar tapi salah atau tidak jujur, kami ada analisisnya. Masih ada 5.000-an wajib pajak yang tidak mengubah sifatnya pasca program tax amnesty. Kami harap benar wajib pajak pasca program tax amnesty jadi semakin patuh," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (14/7).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya Ditjen Pajak berhak untuk melakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak para peserta tax amnesty. Pemeriksaan SPT tersebut berdasarkan UU Pengampunan Pajak pada pasal 18 yang menyebutkan jika ditemukan harta yang belum dilaporkan maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Wajib pajak yang terjerat pasal 18 UU Pengampunan Pajak tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai ketentuan baik atas pajak yang kurang maupun tidak bayar. Selain itu, harta yang kurang atau tidak diungkap, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Angin menambahkan saat ini otoritas pajak menggencarkan pemeriksaan dan penagihan kepada wajib pajak yang masih nakal. Otoritas pajak pun memiliki langkah terakhir untuk mengatasi wajib pajak tersebut dengan melakukan penyanderaan atau gijzeling.

Gijzeling menjadi langkah terakhir Ditjen Pajak dalam melakukan penegakan hukum, dan dilakukan setelah pemeriksaan, surat teguran, surat paksa, penagihan, dan penyitaan yang tidak digubris oleh wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN