PEMERIKSAAN PAJAK

Pasca Tax Amnesty Masih Tak Jujur, Ini Risikonya

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 16:31 WIB
Pasca Tax Amnesty Masih Tak Jujur, Ini Risikonya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan menggeledah data wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak. Pasalnya, ada 5.000 wajib pajak terkait tidak menaati peraturan program tersebut secara penuh dalam program tersebut. Namun, hal ini ditujukan pada mereka yang sudah ikut tax amnesty, namun namun tidak memiliki komitmen untuk menjadi lebih patuh.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Panak Angin Prayitno Aji mengatakan wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak seharusnya mengungkapkan hartanya secara jujur. Berdasarkan ketidakjujuran wajib pajak, otoritas pajak akan melakukan penegakan hukum lebih lanjut.

"Ada wajib pajak yang tidak pernah bayar, meski ada yang bayar tapi salah atau tidak jujur, kami ada analisisnya. Masih ada 5.000-an wajib pajak yang tidak mengubah sifatnya pasca program tax amnesty. Kami harap benar wajib pajak pasca program tax amnesty jadi semakin patuh," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (14/7).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya Ditjen Pajak berhak untuk melakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak para peserta tax amnesty. Pemeriksaan SPT tersebut berdasarkan UU Pengampunan Pajak pada pasal 18 yang menyebutkan jika ditemukan harta yang belum dilaporkan maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Wajib pajak yang terjerat pasal 18 UU Pengampunan Pajak tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai ketentuan baik atas pajak yang kurang maupun tidak bayar. Selain itu, harta yang kurang atau tidak diungkap, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Angin menambahkan saat ini otoritas pajak menggencarkan pemeriksaan dan penagihan kepada wajib pajak yang masih nakal. Otoritas pajak pun memiliki langkah terakhir untuk mengatasi wajib pajak tersebut dengan melakukan penyanderaan atau gijzeling.

Gijzeling menjadi langkah terakhir Ditjen Pajak dalam melakukan penegakan hukum, dan dilakukan setelah pemeriksaan, surat teguran, surat paksa, penagihan, dan penyitaan yang tidak digubris oleh wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?