PEMERIKSAAN PAJAK

Pasca Tax Amnesty Masih Tak Jujur, Ini Risikonya

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 16:31 WIB
Pasca Tax Amnesty Masih Tak Jujur, Ini Risikonya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan menggeledah data wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak. Pasalnya, ada 5.000 wajib pajak terkait tidak menaati peraturan program tersebut secara penuh dalam program tersebut. Namun, hal ini ditujukan pada mereka yang sudah ikut tax amnesty, namun namun tidak memiliki komitmen untuk menjadi lebih patuh.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Panak Angin Prayitno Aji mengatakan wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak seharusnya mengungkapkan hartanya secara jujur. Berdasarkan ketidakjujuran wajib pajak, otoritas pajak akan melakukan penegakan hukum lebih lanjut.

"Ada wajib pajak yang tidak pernah bayar, meski ada yang bayar tapi salah atau tidak jujur, kami ada analisisnya. Masih ada 5.000-an wajib pajak yang tidak mengubah sifatnya pasca program tax amnesty. Kami harap benar wajib pajak pasca program tax amnesty jadi semakin patuh," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (14/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Menurutnya Ditjen Pajak berhak untuk melakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak para peserta tax amnesty. Pemeriksaan SPT tersebut berdasarkan UU Pengampunan Pajak pada pasal 18 yang menyebutkan jika ditemukan harta yang belum dilaporkan maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Wajib pajak yang terjerat pasal 18 UU Pengampunan Pajak tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai ketentuan baik atas pajak yang kurang maupun tidak bayar. Selain itu, harta yang kurang atau tidak diungkap, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Angin menambahkan saat ini otoritas pajak menggencarkan pemeriksaan dan penagihan kepada wajib pajak yang masih nakal. Otoritas pajak pun memiliki langkah terakhir untuk mengatasi wajib pajak tersebut dengan melakukan penyanderaan atau gijzeling.

Gijzeling menjadi langkah terakhir Ditjen Pajak dalam melakukan penegakan hukum, dan dilakukan setelah pemeriksaan, surat teguran, surat paksa, penagihan, dan penyitaan yang tidak digubris oleh wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi