JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai kesiapan pasar jelang pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Rabu (29/6). Pasalnya, kebijakan yang cukup lama dirundingkan ini akhirnya sah juga, kemarin (28/7). Undang-Undang ini akan mulai berlaku 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Banyak instrumen keuangan yang menyambut gembira lahirnya pengampunan ini.
Selain itu, ada juga berita tentang upaya pemerintah melalui OJK yang meminta dunia usaha dan perbankan untuk hati-hati terhadap dampak dari Britain Exit (Brexit). Meskipun ada jaminan bahwa dampak Brexit hanya sementara, namun OJK melihat efek Brexit dapat mengganggu pemulihan pelemahan ekonomi global yang sedang terjadi saat ini. Lantas seperti apa dampak domino yang dapat dialami Indonesia? Berikut ringkasan berita selengkapnya:
Efek Brexit dinilai dapat memengaruhi negara mitra dagang Indonesia. Target penerimaan pajak bisa melesu karena dunia usaha kurang energi. Dengan begitu, bergantung dari sektor ekspor juga sulit dilakukan, mengingat dua tahun terakhir ekspor Indonesia berada di nilai negatif.
Brexit nampaknya dapat mendatangkan keuntungan bagi pasar properti di wilayah Asia-Pasifik. Hal ini dapat terjadi karena para pelaku pasar mencari lokasi penyimpanan aset yang aman akibat Brexit. Maka, properti di area Asia-Pasifik dinilai cukup aman dan stabil dibandingkan kawasan lainnya.
Para pengusaha masih menunggu implementasi 12 paket kebijakan ekonomi yang akan di berikan pemerintah dalam rangka mendorong penguatan bisnis. 12 paket ini sebenarnya sudah diterbitkan pemerintah sejak akhir tahun lalu namun belum diterapkan hingga saat ini.
Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi peserta program pengampunan pajak untuk memasukkan investasinya. UU Pengampunan Pajak tidak mewajibkan peserta kebijakan ini untuk memberikan dana repatriasi ke Surat Berhutang Negara (SBN). Semuanya terserah pada peserta asalkan dana tersebut berada di dalam negeri minimal tiga tahun.
Ada tiga Wajib Pajak yang dikecualikan dari beleid ini. Yang pertama adalah mereka yang sedang dalam proses penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Yang kedua, mereka yang sedang dalam proses pengadilan. Terakhir, mereka yang sedang menjalani hukuman pidana akibat tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemerintah melalui Undang-Undang Pengampunan Pajak memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tanpa dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi tiga objek yang diberikan pengampunan oleh pemerintah.
Meskipun Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yakin pemerintah dapat meraup Rp165 triliun bahkan lebih melalui tax amnesty, banyak pihak yang meragukan hal tersebut. Target itu dinilai ketinggian karena pada dasarnya basis data yang dimiliki pemerintah belum cukup kuat. Hal ini pun tentunya berdampak pada postur APBN-P 2016 yang dinilai kurang realistis karena memuat tambahan dana sebesar itu dari tax amnesty.
Tax amnesty benar-benar menjadi primadona pemerintah untuk mendongkrak kegiatan ekonomi. Gubernur BI Agus martowardojo yakin pertumbuhan ekonomi bisa berada di angka 5,3%. Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa pengampunan pajak juga bisa menjadi sumber bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Ada beberapa proyek riil pemerintah yang bisa ditawarkan kepada peserta pengampunan pajak untuk berinvestasi, antara lain proyek jalan tol Trans Sumatra, air minum, bendungan untuk listrik. Dalam hal ini, peserta tidak melalui proses lelang, melainkan penugasan langsung.
Kementerian Keuangan berharap rencana pembentukan offshore financial (OFC) dapat menarik minat pengusaha untuk memiliki basis usaha di dalam negeri. Hal ini biasa dimiliki oleh negara lainnya. Politisi Golkar, Misbakhun, mengatakan OFC yang berada di wilayah Indonesia dapat digunakan untuk mengendalikan perencanaan pajak yang kerap dilakukan oleh banyak perusahaan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.